Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Devi/Andri PARLEMENTARIA

JAKARTA – Sejumlah kasus hukum yang menjadi perhatian publik di media sosial dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan pola baru dalam kerja pengawasan Komisi III DPR RI. Aduan masyarakat yang semula ramai di ruang digital dengan cepat bergeser ke ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan mendapat respons langsung dari aparat penegak hukum.

Kasus Nabilah O’Brien menjadi salah satu contohnya. Dalam waktu kurang dari sepekan, pengaduan yang disampaikannya kepada Komisi III DPR RI berujung pada pencabutan laporan dan gugurnya status tersangka.

Nabilah menyampaikan pengaduan kepada Komisi III pada Jumat (6/3). Sehari kemudian, Sabtu (7/3), komunikasi intensif dilakukan dengan Polri. Pada Senin (9/3), Nabilah diterima dalam ruang rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pada hari yang sama, laporan terhadap Nabilah dicabut dan status tersangkanya dinyatakan gugur.

Pola serupa terlihat dalam kasus Amsal Sitepu, videografer asal Karo yang sebelumnya menjalani masa tahanan selama 130 hari. Setelah Komisi III turun tangan, perkara tersebut berujung pada vonis bebas pada pekan berikutnya.

Komisi III bahkan mendesak agar putusan bebas tersebut tidak diajukan banding serta meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara tersebut.

Kasus lain terjadi pada Hogi Minaya, warga Sleman yang semula mengejar pelaku penjambretan namun kemudian justru berstatus sebagai tersangka. Persoalan itu mendapat perhatian Komisi III dan berujung pada dorongan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.

Komisi III dan Respons terhadap Keresahan Publik

Rentetan kasus tersebut memperlihatkan bagaimana Komisi III periode ini berupaya merespons cepat perkara hukum yang menjadi keresahan masyarakat.

Kasus-kasus yang awalnya berkembang di media sosial kemudian dibawa ke ruang RDPU. Komisi III memanggil aparat penegak hukum, meminta penjelasan mengenai proses penanganan perkara, sekaligus mendorong penyelesaian yang dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berulang kali menempatkan KUHP dan KUHAP baru sebagai landasan dalam mendorong perubahan paradigma penegakan hukum, dari keadilan yang terlalu formalistik menuju keadilan substantif.

Menurutnya, kewenangan pengawasan yang dimiliki Komisi III merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan lembaga penegak hukum menjalankan tugas secara adil dan akuntabel.

“Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka kami akan semakin keras. Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan bagi rakyat,” tegas Habiburokhman.

Namun, kerja Komisi III tidak hanya berhenti pada penyelesaian perkara individual. Pengawasan juga diarahkan pada pembenahan sistem penegakan hukum melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Salah satu isu yang ditegaskan adalah kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam TAP MPR VII/2000.

Dorong Penanganan Mafia Tanah dan Kasus Narkotika

Pengawasan terhadap persoalan hukum juga dilakukan melalui Panja Mafia Tanah. Sejumlah perkara menjadi perhatian, antara lain sengketa ahli waris almarhum Satowi di Surabaya, persoalan tanah di Bendungan Hilir Jakarta, hingga polemik lahan Rumah Sakit Adhyaksa di Sumatera Selatan.

Dalam perkara tersebut, Komisi III meminta pembangunan ditunda hingga terdapat penyelesaian melalui musyawarah atau putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Mengumumkan Darurat Militer

Sementara dalam penanganan narkotika, Komisi III mendorong agar pendekatan penegakan hukum berjalan beriringan dengan rehabilitasi. Penguatan digital forensik dan interdiksi juga menjadi bagian dari perhatian dalam rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Meski demikian, Komisi III mengakui implementasi KUHP dan KUHAP baru masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya kesenjangan pemahaman mengenai keadilan restoratif di lapangan, keterbatasan sumber daya, serta kebutuhan sinkronisasi antarpenegak hukum.

KUHAP Baru Ubah Relasi Negara dan Warga

Salah satu agenda besar Komisi III adalah pembaruan hukum pidana nasional.

Pada 18 November 2025, DPR RI mengesahkan KUHAP baru dalam Rapat Paripurna. Pengesahan tersebut mengakhiri perjalanan KUHAP 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.

Dalam pidato pelaporan di rapat paripurna, Habiburokhman menilai KUHAP 1981 memiliki ketimpangan dalam relasi antara negara dan warga negara.

“KUHAP 1981 sangat tidak berimbang. Posisi negara yang diwakili aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan Hakim terlalu powerful, sementara posisi warga negara yang berhadapan dengan hukum terlalu lemah,” ujarnya.

KUHAP baru kemudian dirancang untuk memperkuat posisi warga dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Sejumlah ketentuan memberikan perlindungan lebih besar kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Mereka berhak mendapatkan asesmen kebutuhan khusus serta pendampingan.

Proses pemeriksaan tersangka juga diperkuat dengan kewajiban penggunaan kamera sebagai salah satu instrumen pengawasan untuk mencegah tindakan penyiksaan.

Syarat penahanan juga diarahkan pada kriteria yang lebih objektif, termasuk pertimbangan alat bukti dan sikap kooperatif tersangka.

Posisi advokat pun diperkuat sebagai bagian integral dalam sistem penegakan hukum, termasuk melalui pengaturan mengenai imunitas profesi.

Sinkronisasi Hukum Pidana

Pembaruan KUHAP kemudian diikuti dengan pekerjaan legislasi untuk memastikan KUHP Nasional dapat diterapkan secara konsisten.

KUHP Nasional yang disahkan pada 2023 masih menyisakan persoalan berupa sejumlah ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah yang belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan pidana baru.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum di tingkat pengadilan.

Komisi III kemudian melakukan pembahasan bersama pemerintah dan berbagai kelompok masyarakat sipil. Masukan dari ICJR dan jaringan reformasi kebijakan narkotika turut diserap sebelum UU Penyesuaian Pidana disahkan pada 8 Desember 2025.

Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi KUHP Nasional tidak terganjal persoalan teknis akibat tumpang tindih regulasi.

Revisi UU Polri dan Agenda Reformasi

Agenda pembenahan juga menyentuh institusi kepolisian. Revisi ketiga UU Polri disahkan pada 9 Juni 2026.

Habiburokhman sebelumnya mengakui bahwa perubahan yang dibawa dalam revisi tersebut tidak terlalu banyak. Menurutnya, UU Polri hasil reformasi 2002 pada dasarnya telah mengubah wajah Polri dari institusi represif menjadi institusi penegak hukum yang berada dalam kerangka demokrasi.

Perubahan lebih besar kemudian diarahkan melalui KUHP dan KUHAP baru.

KUHP Nasional membawa paradigma penegakan hukum yang lebih restoratif, sementara KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyidik dan memberikan perlindungan lebih besar bagi warga negara.

Dalam konteks reformasi kepolisian, Komisi III juga menyusun sejumlah rekomendasi melalui Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Baca Juga :  Kepala DP3AKB Jabar: Keluarga Kuat Jadi Kunci Wujudkan Jawa Barat Istimewa

Rekomendasi tersebut antara lain menyangkut pengawasan berbasis teknologi, jaminan netralitas jenjang karier, serta penguatan Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal.

Proses pembahasan revisi UU Polri dilakukan melalui 12 rapat dengar pendapat umum, melibatkan sedikitnya 15 pakar dan guru besar, menerima 124 masukan tertulis, serta melakukan kunjungan kerja ke 12 wilayah.

“UU ini menjadi penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat,” kata Habiburokhman.

RUU Perampasan Aset Jadi Pekerjaan Rumah Besar

Di tengah berbagai capaian tersebut, satu agenda besar masih menjadi pekerjaan rumah Komisi III, yakni RUU Perampasan Aset.

RUU tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian reformasi hukum pidana nasional setelah lahirnya KUHP dan KUHAP baru.

Penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak September 2025. Pembahasan kemudian berlanjut melalui RDPU sejak akhir Maret 2026.

Dalam prosesnya, Komisi III melibatkan sekitar 50 narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil. Kunjungan kerja ke sejumlah daerah juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi.

Urgensi RUU Perampasan Aset berkaitan dengan keterbatasan mekanisme hukum yang selama ini lebih banyak mengandalkan perampasan aset melalui putusan pidana terhadap pelaku.

Sementara mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu proses pemidanaan atau in rem telah dikenal di sejumlah negara seperti Spanyol, Jerman, dan Inggris.

Kehadiran mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian negara, khususnya dalam perkara kejahatan terorganisasi dan kejahatan bermotif ekonomi.

Namun, pengaturan perampasan aset juga menjadi perhatian karena jangan sampai kewenangan tersebut justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Komisi III menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026. Tahap pembahasan kini memasuki proses harmonisasi dan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah.

Jika target tersebut tercapai, RUU Perampasan Aset akan menjadi bagian penting dari rangkaian pembaruan hukum pidana nasional bersama KUHP dan KUHAP baru.

“RUU Perampasan Aset yang dihasilkan nantinya dapat betul-betul menjadi kebijakan yang produktif dalam rangka menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Habiburokhman.

Pada akhirnya, wajah Komisi III periode ini tidak hanya terlihat dari rapat kerja rutin bersama Polri, Kejaksaan, maupun BNN. Lebih dari itu, ruang RDPU mulai berfungsi sebagai kanal pengaduan masyarakat ketika warga merasa berhadapan dengan persoalan hukum yang sulit diselesaikan melalui mekanisme biasa.

Respons cepat terhadap perkara yang menjadi perhatian publik menjadi salah satu wajah paling terlihat dari fungsi pengawasan tersebut.

Namun, tantangan sesungguhnya tetap berada pada bagaimana reformasi hukum yang telah dituangkan dalam berbagai undang-undang dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Sebab, keberhasilan reformasi hukum bukan hanya diukur dari seberapa cepat sebuah perkara viral mendapatkan penyelesaian, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum memastikan keadilan dapat bekerja secara adil, transparan, dan setara bagi seluruh warga negara.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup
DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan
Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS
Harga Emas Naik, Kemendag Tetapkan HPE US$142.154 per Kilogram

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang

Rabu, 2 September 2026 - 06:16 WIB

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Rabu, 2 September 2026 - 06:10 WIB

Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Rabu, 2 September 2026 - 05:54 WIB

DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan

Berita Terbaru