JAKARTA, KLOPAKINDONESIA.COM – PT Pos Indonesia (Persero) belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp11,65 miliar.
Pembayaran bagi hasil tersebut seharusnya dilakukan pada 27 Agustus 2026. Namun, hingga tanggal jatuh tempo, perseroan belum dapat menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang sukuk.
Penundaan pembayaran tersebut berkaitan dengan kondisi likuiditas perusahaan. Pos Indonesia sebelumnya telah menyampaikan permohonan penundaan pembayaran kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat tertanggal 26 Agustus 2026.
Kewajiban yang tertunda merupakan pembayaran bagi hasil ke-5 atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 untuk Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk tersebut masing-masing tercatat dengan kode SIPOST01ACN2, SIPOST01BCN2, dan SIPOST01CCN2.
Nilai pembayaran bagi hasil yang belum dapat dipenuhi mencapai sekitar Rp11,65 miliar.
Bukan Pertama Kali
Persoalan pembayaran kewajiban sukuk sebelumnya juga terjadi pada PT Pos Indonesia. Pada Juli 2026, perseroan sempat mengalami penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C.
Saat itu, nilai bagi hasil yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp24,12 miliar. Pembayaran kemudian diselesaikan oleh perseroan pada 24 Juli 2026 melalui KSEI.
Kembali tertundanya pembayaran sukuk kali ini menunjukkan bahwa persoalan likuiditas masih menjadi tantangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Kondisi keuangan Pos Indonesia juga sebelumnya menjadi perhatian lembaga pemeringkat. Fitch Ratings tercatat menurunkan peringkat nasional jangka panjang Pos Indonesia menjadi ‘C(idn)’, yang mencerminkan tingginya risiko terkait kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Pos Indonesia kini perlu menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang sukuk sekaligus menjaga kondisi likuiditas perusahaan agar penundaan pembayaran tidak kembali terjadi.
Perkembangan mengenai jadwal pembayaran dan langkah penyelesaian kewajiban tersebut akan menjadi perhatian para investor dan pemegang sukuk.


























