Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat mendapat suntikan tenaga baru. Amunisi baru ini berasal dari 377 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilantik di Gelanggang Olahraga Saparua, Kota Bandung, pada Selasa pagi, 30 April 2024. Seluruhnya merupakan penyuluh keluarga berencana dengan penugasan kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Seluruhnya 377 orang yang dilantik merupakan ASN PPPK. Tugasnya sama seperti penyuluh KB yang PNS. Sama-sama ASN. Bedanya hanya yang satu PNS, yang satu lagi berdasarkan perjanjian kerja,” terang Kepala Perwakilan BKKBN Jabar Fazar Supriadi Sentosa saat ditemui sesaat setelah pelantikan.
Selain penyuluh KB, Fazar juga melantik jabatan fungsional peneliti di lingkungan Perwakilan BKKBN Jabar. Turut menyaksikan pelantikan antara lain para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten dan kota, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Ketua Perkumpulan Juang Kencana Jawa Barat, dan Ketua Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Jawa Barat.
Fazar mengingatkan bahwa tantangan kerja ke depan akan semakin berat. Dia berharap para PPPK dan pejabat fungsional yang baru dilantik agar senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, terus belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi. Kuasai tugas dan fungsi secara menyeluruh, pelajari hal baru, serta senantiasa tingkatkan prestasi kerja.
“Jadilah ASN yang dapat menjadi panutan lingkungan kerja, dan memiliki etos kerja yang tinggi. Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri Saudara, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas,” tegas Fazar.
Bagi Fazar, pelantikan merupakan momentum sekaligus langkah awal untuk memberikan kontribusi yang terbaik bagi lingkungan kerja kita. Dengan status anyar ini, para penyuluh mampu berperan aktif dalam rangka mewujudkan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana) yang lebih baik.
“Para penyuluh yang dilantik tidak asing lagi dengan program Bangga Kencana karena selama ini mereka memang menjalankan tugas itu di lapangan. Alhamdulillah pemerintah memperhatikan nasib para petugas kita di lapangan, sehingga bisa naik statusnya dari semula honor menjadi ASN,” ucap Fazar.
Lebih jauh Fazar menjelaskan, mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tepatnya pada Pasal 1 Ayat 5, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Menurut undang-undang yang sama, jabatan fungsional adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
“Karena itu, para pegawai fungsional yang dilantik hari ini, saya harap dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan keahliannya. Mengumpulkan angka kredit untuk mengembangkan karir memang penting, namun demikian saya berpesan untuk senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang Saudara lakukan,” harap Fazar.