DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto;humasjabar

Foto;humasjabar

BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, pada Selasa (14/7/2026). Pengesahan menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Keputusan persetujuan dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Iman Tohidin, sebelum ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dalam pembacaan keputusan tersebut ditegaskan bahwa DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh lampirannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan ini sekaligus menandai selesainya pembahasan antara legislatif dan eksekutif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD Jawa Barat atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.

Menurut Dedi, berbagai masukan, kritik, saran, maupun rekomendasi yang diberikan DPRD menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan di Jawa Barat.

Baca Juga :  bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Ia menegaskan bahwa seluruh catatan yang disampaikan DPRD akan dijadikan bahan evaluasi untuk menyempurnakan pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat dalam melakukan evaluasi terhadap berbagai program pemerintah sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lebih baik,” ujarnya.

Dedi juga mengapresiasi sikap DPRD yang memahami kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tengah berbagai tantangan ekonomi dan perubahan kebijakan transfer keuangan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita melangkah bersama agar pengelolaan keuangan daerah semakin tepat waktu, efektif, efisien, transparan, dan memiliki implikasi yang kuat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan berbagai dinamika maupun disrupsi dalam pelaksanaan APBD akan terus menjadi bahan pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD melalui forum-forum resmi.

Namun demikian, ia memastikan bahwa pembangunan daerah dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Menurut Herman, seluruh pimpinan daerah memiliki komitmen yang sama untuk mengoptimalkan APBD agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama dalam penyediaan pelayanan dasar seperti sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Paparkan Arah Kebijakan dan Usulan Anggaran 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi X DPR RI

“Pimpinan sepakat bahwa APBD harus dioptimalkan untuk pembangunan dan pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus semakin sejahtera dan memperoleh keadilan, dan APBD merupakan instrumen utama untuk mewujudkan tujuan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Herman menjelaskan bahwa di tengah menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, kondisi fiskal Provinsi Jawa Barat masih berada pada tingkat yang relatif kuat.

Ia menyebut tingkat kemandirian fiskal Jawa Barat telah mencapai sekitar 63 persen, yang menunjukkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber pendapatan lainnya.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa kondisi keuangan daerah masih cukup sehat sehingga berbagai program pembangunan strategis tetap dapat dijalankan secara berkelanjutan.

“Kemandirian fiskal kita mencapai 63 persen meskipun transfer ke daerah mengalami penurunan. Namun Jawa Barat relatif stabil dan masih mampu melaksanakan berbagai pembangunan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Herman.

Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Selain memenuhi kewajiban administrasi pemerintahan, pertanggungjawaban APBD juga menjadi dasar evaluasi untuk menyusun kebijakan anggaran yang lebih efektif pada tahun-tahun mendatang sehingga pembangunan di Jawa Barat semakin berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru