JAKARTA – Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kembali mengalami penyesuaian. Mulai 10 Juni 2026, harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter, sementara Pertamax Green ditetapkan sebesar Rp17.000 per liter.
Kenaikan harga ini mengikuti dinamika harga minyak mentah dunia serta perubahan harga produk BBM di pasar internasional yang menjadi salah satu acuan dalam penetapan harga BBM nonsubsidi di Indonesia.
Dengan penyesuaian tersebut, masyarakat pengguna kendaraan bermotor perlu menyiapkan anggaran lebih besar untuk kebutuhan bahan bakar, terutama bagi pengguna BBM beroktan tinggi.
Selain Pertamax dan Pertamax Green, sejumlah jenis BBM nonsubsidi lainnya juga berpotensi mengalami penyesuaian sesuai kebijakan yang berlaku dan perkembangan harga energi global.
Kenaikan harga BBM diperkirakan akan berdampak pada biaya transportasi dan distribusi barang. Sejumlah pelaku usaha berharap pemerintah dapat menjaga stabilitas pasokan energi serta mengendalikan dampak kenaikan harga terhadap kebutuhan pokok masyarakat.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa BBM bersubsidi tetap dijaga agar masyarakat yang berhak menerima subsidi energi tidak terdampak langsung oleh fluktuasi harga minyak dunia.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi mengenai harga BBM melalui kanal perusahaan penyedia energi maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang akurat dan terbaru.


























