Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi kerusakan ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Salah satunya dengan memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik angkutan over dimension over load (ODOL) yang melintas di jalur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran ODOL mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan yang melanggar dapat dikenakan pidana hingga satu tahun.
“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan Dinas Perhubungan Jawa Barat, mayoritas kendaraan angkutan barang yang melintas, seperti dump truk dan tronton, terindikasi kuat melakukan pelanggaran muatan berlebih.
Muatan yang diangkut didominasi material tambang berupa batu kapur dan serbuk kapur. Aktivitas penambangan berada di sekitar Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah, dengan distribusi hasil tambang ke sejumlah kawasan industri seperti Karawang, Cikarang, Cilegon, hingga Jakarta.
“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan hingga 150 persen sampai 200 persen dari kapasitas izin,” kata Dhani.
Selain operasi penimbangan, Dishub Jabar juga akan melakukan pendekatan kepada perusahaan agar menyediakan jembatan timbang di lokasi operasional. Langkah ini bertujuan memastikan kendaraan yang keluar tidak melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).
Perusahaan juga diwajibkan menggunakan kendaraan angkutan yang sesuai standar, termasuk truk dengan batas muatan sumbu terberat (MST).
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Perhubungan Jawa Barat akan menambah rambu peringatan terkait batas muatan di sejumlah titik strategis sepanjang jalur tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu menekan pelanggaran ODOL sekaligus memperpanjang usia jalan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah Sukabumi.


























