Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II sebagai tindak lanjut evaluasi pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana. Langkah ini dilakukan dalam rangka penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan penghentian sementara dilakukan setelah ditemukan sejumlah unit layanan yang belum memenuhi persyaratan dasar operasional.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya. Ini merupakan tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta sarana dan prasarana di sejumlah unit,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Sebanyak 1.512 SPPG tersebut tersebar di sejumlah provinsi, antara lain DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta Daerah Istimewa Yogyakarta 208 unit.
BGN mencatat beberapa temuan utama dalam evaluasi tersebut. Sebanyak 1.043 SPPG diketahui belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, terdapat 443 unit yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36 unit, Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, serta Jawa Timur 19 unit.
BGN menegaskan penghentian sementara ini disertai pendampingan serta verifikasi terhadap unit layanan yang terdampak. Operasional SPPG akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.
Sementara itu, di wilayah III, BGN juga mencatat dari total 4.219 SPPG yang terdata, sebanyak 2.138 dapur telah memiliki SLHS, 1.364 dapur masih dalam proses pengurusan, dan 717 dapur belum melakukan pendaftaran.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyatakan unit layanan yang belum mendaftarkan sertifikasi higiene sanitasi akan ditangguhkan sementara hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Menurutnya, sertifikasi SLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat memenuhi standar kesehatan. BGN mendorong seluruh pengelola SPPG segera mengurus sertifikasi melalui dinas kesehatan setempat agar operasional layanan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Langkah penataan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat di berbagai daerah.


























