JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat komitmen perlindungan anak di ranah digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunggu Anak Siap (Tunas).
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tindak lanjut PP Tunas yang digelar pada Rabu (11/3) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat. Pertemuan ini dihadiri sejumlah menteri lintas kementerian, antara lain Menteri Komunikasi Digital dan Media, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas melalui penguatan regulasi di lingkungan satuan pendidikan.
Menurutnya, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman (BSAN) sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif bagi anak.
“Upaya ini kami lakukan untuk membangun budaya sekolah yang menumbuhkan suasana saling menghormati dan menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak. Pelaksanaannya dikembangkan melalui tata kelola yang menerapkan sembilan asas utama, mulai dari humanis hingga inklusif,” ujar Abdul Mu’ti.
Selain itu, Kemendikdasmen juga memperkenalkan prinsip 3S, yakni Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone, sebagai panduan bagi guru dan orang tua dalam mengelola penggunaan perangkat digital oleh anak.
Prinsip tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan pendidikan karakter dengan pemanfaatan teknologi secara bijak, sekaligus membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi Digital dan Media, Meutya Hafid, menyebut koordinasi lintas kementerian ini merupakan langkah cepat untuk menindaklanjuti PP yang telah ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Menurutnya, tantangan perlindungan anak di ruang digital cukup besar karena Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.
“Secara kolaboratif kita sepakat melakukan aksi percepatan menuju 28 Maret agar perlindungan anak di ranah digital dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Meutya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal.
Ia menegaskan pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap daerah yang menjalankan program perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik.
“Daerah yang menunjukkan komitmen tinggi akan diberikan penghargaan melalui dana insentif daerah. Kami juga akan menyusun indeks daerah peduli perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik,” ujar Tito.
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi menilai salah satu solusi mengurangi ketergantungan anak pada gawai adalah dengan memaksimalkan permainan tradisional.
Menurutnya, permainan tradisional memiliki nilai filosofi tinggi dalam membangun karakter serta menanamkan nilai-nilai Pancasila pada anak-anak.
“Dalam permainan tradisional, anak-anak belajar antre dan saling menghargai tanpa melihat latar belakang budaya. Ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penggunaan gadget pada anak,” ujarnya.
Melalui sinergi lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah, Kemendikdasmen berharap implementasi PP Tunas mampu menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak Indonesia di era digital.


























