Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOPAKINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan terhadap Budi Karya dilakukan pada Senin (9/3/2026) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali keterangan terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek jalur kereta api di DJKA.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara BKS, eks Menteri Perhubungan yang saat tempus perkara menjabat sebagai Menteri,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, penyidik mendalami pengetahuan Budi Karya mengenai pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi.

Baca Juga :  Apresiasi bagi Ekosistem Pendidikan Terapkan Wajar 13 Tahun, Layanan Pendidikan Kesetaraan, dan Afirmatif Jenjang SMP 2025

“Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi saudara BKS adalah untuk menerangkan terkait pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan anggota DPR RI Sudewo sebagai tersangka.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Budi Karya juga berkaitan dengan perkara yang telah menjerat mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Harno Trimadi dalam sidang yang digelar pada 11 Desember 2023.

Baca Juga :  15 Mal Ternama Bakal Beri Diskon Selama Bandung Gerat Sale 2024, Ini Daftarnya

Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola DJKA pada tahun anggaran 2018–2022. Nilai suap yang diterima secara bertahap mencapai Rp2,625 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Joko Winarno juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Harno Trimadi dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puan Maharani Minta Tentara Nasional Indonesia Jelaskan Status Kesiagaan di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah
Ramadan Bareng Tring! Pegadaian di Bandung Meriah, Ada Games Angkat Emas dan Tebus Murah Emas
Rezeki Ramadan, Nasabah Pegadaian Menang Emas Batangan 124 Gram di Undian Badai Emas
Pertamina Pastikan Stok BBM Bandung Aman hingga Arus Balik Lebaran 2026, Warga Diminta Tidak Panic Buying
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, 8,9 Juta Warga Jabar Bergerak ke Kampung Halaman
Daftar Jalur Rawan Macet di Jawa Barat Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Jalur Alternatif
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah Rombak Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Andi Amran Sulaiman Targetkan Efisiensi Anggaran 20 Persen

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:22 WIB

Puan Maharani Minta Tentara Nasional Indonesia Jelaskan Status Kesiagaan di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:43 WIB

Ramadan Bareng Tring! Pegadaian di Bandung Meriah, Ada Games Angkat Emas dan Tebus Murah Emas

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:26 WIB

Rezeki Ramadan, Nasabah Pegadaian Menang Emas Batangan 124 Gram di Undian Badai Emas

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:48 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, 8,9 Juta Warga Jabar Bergerak ke Kampung Halaman

Berita Terbaru