KOPAKINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan terhadap Budi Karya dilakukan pada Senin (9/3/2026) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali keterangan terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek jalur kereta api di DJKA.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara BKS, eks Menteri Perhubungan yang saat tempus perkara menjabat sebagai Menteri,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurutnya, penyidik mendalami pengetahuan Budi Karya mengenai pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi.
“Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi saudara BKS adalah untuk menerangkan terkait pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan anggota DPR RI Sudewo sebagai tersangka.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Budi Karya juga berkaitan dengan perkara yang telah menjerat mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Harno Trimadi dalam sidang yang digelar pada 11 Desember 2023.
Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola DJKA pada tahun anggaran 2018–2022. Nilai suap yang diterima secara bertahap mencapai Rp2,625 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Joko Winarno juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Harno Trimadi dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.


























