Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh dimaknai sebatas pemenuhan persyaratan administratif atau sekadar slogan. Zona Integritas harus menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan profesionalisme aparatur dan birokrasi yang bersih.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun 2026 yang digelar di Graha Pengayoman, Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (8/1).
KPK menilai masih banyak instansi pemerintah yang gagal membangun Zona Integritas secara substansial. Kegagalan itu tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya konsep atau regulasi, melainkan karena integritas sering kali berhenti pada komitmen formal tanpa diikuti perubahan perilaku nyata di lingkungan kerja.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan sejumlah faktor utama yang kerap mendorong pejabat publik terjerumus dalam praktik korupsi. Setidaknya terdapat lima aspek, yakni pembenaran terhadap tindakan salah, sikap arogan yang merasa superior, penyalahgunaan jabatan, adanya kesempatan akibat lemahnya sistem, serta tekanan dari lingkungan sekitar.
“Jangan sampai kita menyerukan antikorupsi, tetapi di belakang masih terjadi praktik bisik-bisik atau pemotongan anggaran yang tidak sah,” tegas Ibnu.
Dalam konteks tersebut, Zona Integritas seharusnya berfungsi sebagai alat koreksi budaya organisasi, bukan sekadar pemenuhan indikator penilaian. KPK menekankan bahwa integritas harus dimaknai sebagai keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan yang berlandaskan hukum serta nilai moral.
Untuk membentengi organisasi dari risiko korupsi, KPK terus mengedepankan strategi “Trisula”, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Aspek pendidikan diarahkan untuk membentuk karakter serta integritas aparatur negara agar tidak memiliki niat melakukan korupsi, meskipun terdapat kesempatan atau kewenangan.
Sementara itu, aspek pencegahan difokuskan pada penguatan sistem melalui penyusunan aturan, standar operasional prosedur (SOP), serta pemanfaatan teknologi guna menutup celah terjadinya korupsi. Adapun penindakan menjadi langkah terakhir bagi pihak yang tetap melanggar hukum.
Lebih lanjut, integritas aparatur negara juga tidak dapat dilepaskan dari penerapan sembilan nilai antikorupsi yang terangkum dalam akronim “JUMAT BERSEPEDA KK”, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi fondasi perilaku aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Zona Integritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata untuk melayani publik secara prima dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tambah Ibnu.
Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, KPK berharap Kementerian Hukum dapat mengambil langkah konkret dalam mewujudkan birokrasi yang lebih bersih, adil, dan berintegritas. Penguatan Zona Integritas yang berorientasi pada perubahan perilaku diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang tidak hanya terlihat bersih di atas kertas, tetapi juga dapat dipercaya oleh masyarakat.


























