Awal tahun 2026 menjadi momen sulit bagi puluhan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur.
Sebanyak 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 dipastikan tidak lagi melanjutkan masa tugas mereka setelah kontrak kerja diputus dan tidak diperpanjang.
Kebijakan ini diambil menyusul hasil evaluasi kinerja yang menunjukkan nilai rendah, khususnya pada aspek kedisiplinan. Pemkab Tuban menegaskan bahwa kontrak PPPK tidak bersifat mutlak, melainkan sangat ditentukan oleh performa kerja serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dari data yang tersedia, mayoritas PPPK yang terdampak merupakan tenaga pendidik.
Sebanyak 39 orang berprofesi sebagai guru tingkat SD dan SMP, sementara dua lainnya berasal dari sektor kesehatan.
Disiplin Jadi Penentu, Kehadiran Jadi Sorotan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh setelah masa kontrak lima tahun pertama berakhir.
“Dalam penilaian disiplin kinerja itu ada tujuh komponen, di antaranya kehadiran melalui finger print dan kinerja yang bersangkutan. Bobot penilaian disiplin ini sangat besar, yakni 40 persen,” ujar Fien Roekmini, Senin (5/1/2026).
Ia mengungkapkan, faktor utama yang menyebabkan kontrak puluhan PPPK tersebut tidak diperpanjang adalah Kekurangan Jam Kerja (KJK) serta Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan Sah (TKS).
Sementara 60 persen penilaian lainnya mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, kesesuaian kompetensi, latar belakang pendidikan, hingga kondisi jasmani dan rohani.
Meski demikian, aspek kedisiplinan tetap menjadi titik terlemah.
“Paling banyak ditemukan yang bermasalah yakni KJK dan TKS,” imbuhnya.
Peran Kepala Sekolah dan Aturan Disiplin ASN
BKPSDM menegaskan bahwa penilaian kinerja PPPK bukan dilakukan secara mendadak, melainkan melalui evaluasi tahunan yang melibatkan atasan langsung.
Dalam konteks tenaga pendidik, kepala sekolah memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembinaan kinerja guru PPPK.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari akumulatif dalam satu tahun tanpa alasan sah dikategorikan sebagai pelanggaran berat, yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.
“Jika ada PPPK yang tidak menjalankan kewajiban, kepala sekolah wajib melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan. Sanksi seharusnya dilakukan terlebih dahulu di tingkat sekolah sebelum dilaporkan ke dinas terkait,” tegas Fien.
Langkah tegas Pemkab Tuban ini disebut sebagai bentuk komitmen menjaga mutu layanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, sekaligus menjadi peringatan bagi ASN lainnya bahwa disiplin dan tanggung jawab kerja merupakan fondasi utama keberlanjutan kontrak.
3 Hal yang Membuat Kontrak PPPK Tak Diperpanjang
Belajar dari kasus di Tuban, terdapat tiga faktor utama yang dapat menyebabkan kontrak PPPK tidak diperpanjang:
1. Kinerja dan Disiplin
Ini merupakan alasan paling umum dan berkaitan langsung dengan individu PPPK.
Kontrak tidak diperpanjang jika pegawai:
- Tidak mencapai target atau KPI yang disepakati dalam perjanjian kerja
- Memiliki catatan pelanggaran disiplin berat, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan
- Menyalahgunakan wewenang atau mencoreng nama baik instansi
- Tidak menjaga etika dan perilaku sesuai kode etik ASN, termasuk netralitas politik
2. Faktor di Luar Kendali Individu
Pemutusan kontrak juga dapat terjadi bukan karena kesalahan PPPK, melainkan kondisi eksternal, antara lain:
- Berakhirnya masa perjanjian kerja dan instansi tidak lagi membutuhkan formasi tersebut
- Perampingan organisasi atau restrukturisasi jabatan
- Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara optimal
3. Kendala Hukum dan Administratif
Kontrak PPPK dapat berakhir karena:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Melakukan pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945


























