KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Yusril Tegaskan Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem penegakan hukum pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan membangun hukum nasional yang sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, serta jati diri bangsa,” ujar Yusril dalam keterangannya.

Tonggak Kedaulatan Hukum Nasional

Menurut Yusril, hukum pidana kolonial yang selama ini berlaku disusun untuk kepentingan pemerintah kolonial, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan sosial dan budaya masyarakat Indonesia. KUHP dan KUHAP Nasional hadir sebagai bentuk kedaulatan hukum yang disusun oleh bangsa Indonesia sendiri.

Baca Juga :  BKKBN Jabar Gelar Bimtek Monev RAPK untuk Perkuat Akuntabilitas Kinerja dan Capaian SAKIP 2025

Ia menambahkan bahwa pembaruan ini juga merupakan hasil proses panjang yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen bangsa melalui diskusi dan kajian mendalam selama bertahun-tahun.

Menyesuaikan Perkembangan Zaman

KUHP Nasional dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk pengaturan mengenai tindak pidana berbasis teknologi, perlindungan hak asasi manusia, serta pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.

Sementara itu, KUHAP Nasional diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban, sekaligus meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Baca Juga :  IPHI Jabar Dukung Pansus Haji Dan Berikan Kritik Keras Pelaksanaan Haji 2024

Masa Transisi dan Sosialisasi

Pemerintah menyadari bahwa penerapan KUHP dan KUHAP Nasional membutuhkan masa transisi dan sosialisasi yang masif. Oleh karena itu, Yusril menekankan pentingnya pelatihan bagi aparat penegak hukum serta edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan baru.

“Hukum yang baik bukan hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga harus dipahami dan dijalankan dengan benar oleh seluruh elemen,” tegasnya.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, Indonesia diharapkan memiliki sistem hukum pidana yang lebih adil, modern, dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Atlet Indonesia Jadi Flag Bearer Asian Games Aichi-Nagoya 2026
ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR, Target 2027
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Bio Farma dan DWP Pusat Perkuat Pencegahan Kanker Serviks melalui Vaksinasi HPV
Kemendikdasmen Perluas Pelatihan Pembelajaran Mendalam, Koding dan AI
GENTING Sasar 27.051 Keluarga Berisiko Stunting di Indramayu
Pegadaian Kanwil X Jabar Raih Sertifikasi ISO 22301:2019
Bio Farma Kembangkan Vaksin HPV, Rotavirus, hingga Malaria

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:01 WIB

Dua Atlet Indonesia Jadi Flag Bearer Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 11:57 WIB

ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR, Target 2027

Sabtu, 19 September 2026 - 11:48 WIB

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:02 WIB

Bio Farma dan DWP Pusat Perkuat Pencegahan Kanker Serviks melalui Vaksinasi HPV

Jumat, 18 September 2026 - 18:31 WIB

Kemendikdasmen Perluas Pelatihan Pembelajaran Mendalam, Koding dan AI

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Mengapa AI Membutuhkan Banyak Air dan Listrik? Ini Penjelasannya

Senin, 21 Sep 2026 - 07:47 WIB