Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil, Proses Hukum Bergulir di Pengadilan Agama Bandung

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil (Instagram)

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil (Instagram)

BANDUNG — Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan sang istri Atalia Praratya resmi memasuki babak baru. Atalia Praratya diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat. Gugatan tersebut telah terdaftar dan kini tengah diproses secara hukum.

Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak Pengadilan Agama Bandung. Panitera PA Bandung menyampaikan bahwa berkas gugatan cerai telah diterima dan tercatat secara resmi, serta telah dijadwalkan untuk memasuki tahapan persidangan dalam waktu dekat. Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkapkan nomor perkara maupun substansi gugatan yang diajukan oleh Atalia Praratya.

“Perkara gugatan cerai sudah terdaftar dan akan segera disidangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar perwakilan PA Bandung saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Penyebab Perceraian Belum Diungkap

Pihak pengadilan menegaskan bahwa tidak ada penjelasan resmi terkait penyebab perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang dapat disampaikan kepada publik. Hingga saat ini, Pengadilan Agama Bandung masih belum bersedia mengungkapkan secara detail alasan gugatan cerai tersebut.

Namun demikian, pihak pengadilan memastikan bahwa gugatan cerai diajukan karena adanya permasalahan dalam rumah tangga pasangan tersebut, sebagaimana lazimnya perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Rincian persoalan tersebut baru akan terungkap dalam proses persidangan.

Baca Juga :  BKKBN Jabar Genjot Program Prioritas 2026, Fokus Tingkatkan Kualitas Keluarga

Belum Ada Pernyataan Resmi dari Kedua Pihak

Hingga berita ini diturunkan, Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik atau media terkait gugatan cerai yang sedang berjalan. Baik pihak penggugat maupun tergugat juga belum menjelaskan alasan maupun latar belakang yang mendorong langkah hukum tersebut.

Sesuai ketentuan hukum, alasan perceraian umumnya dibacakan dalam persidangan dan menjadi bagian dari materi perkara yang bersifat terbatas.

Isu Lama Kembali Disorot Publik

Seiring dengan mencuatnya gugatan cerai ini, publik kembali menyoroti permasalahan yang sempat menerpa Ridwan Kamil sebelumnya. Mantan Gubernur Jawa Barat itu sempat menghadapi masalah pelik dan rumit setelah muncul pernyataan mengejutkan dari seorang model bernama Lisa Mariana, yang mengaku hamil dan memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Namun demikian, kabar tersebut telah dibantah secara hukum dan ilmiah. Berdasarkan hasil tes DNA yang difasilitasi oleh Mabes Polri, dinyatakan bahwa anak yang diklaim oleh Lisa Mariana tidak memiliki kecocokan atau tidak identik dengan Ridwan Kamil. Hasil tersebut sekaligus menepis tuduhan yang sempat beredar luas di masyarakat.

Baca Juga :  Divpropam Polri Periksa Empat Anggota Subdit I Direktorat Ressiber Polda Jawa Tengah Yang Diduga Mengintimidasi Dua Personel Band Sukatani

Jadi Sorotan Nasional

Kabar gugatan cerai ini pun menjadi sorotan luas masyarakat. Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selama ini dikenal sebagai pasangan figur publik yang aktif di ruang sosial, pemerintahan, dan kemasyarakatan, terutama saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.

Atalia Praratya sendiri dikenal sebagai akademisi dan politisi yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI, serta aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pendidikan.

Tahapan Hukum Selanjutnya

Dalam proses hukum perceraian di Pengadilan Agama, tahapan yang akan dilalui meliputi sidang pertama, mediasi antara kedua belah pihak, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga putusan majelis hakim. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, maka perkara akan dilanjutkan hingga putusan akhir.

Publik kini menantikan sidang perdana yang diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta terkait gugatan cerai tersebut.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru