157 Perusahaan di Jawa Barat Diadukan Soal THR 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi Tegas

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan tersebut disampaikan oleh 194 pekerja melalui posko pengaduan THR yang disediakan pemerintah.

Beragam pelanggaran dilaporkan, mulai dari THR yang tidak dibayarkan, dibayarkan tidak penuh, hingga keterlambatan pembayaran oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima hingga Minggu, 15 Maret 2026.

“Setiap aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Pengenalan Sejarah Sejak Dini Untuk Menumbuhkan Kecintaan Terhadap Kota Cimahi

Ia menjelaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberikan teguran melalui nota pemeriksaan. Tahap pertama berupa nota 1 dengan batas waktu pemenuhan selama 7 hari.

Jika perusahaan masih belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, maka akan dilanjutkan dengan nota 2 dengan tenggat waktu yang sama.

“Apabila setelah nota 2 THR tetap tidak dibayarkan, maka akan direkomendasikan kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  Geger Kerangka Mayat Ibu dan Anak di Tanimulya Bandung Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disnakertrans telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2026.

Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka sejak 2 Maret hingga 13 Maret 2026, guna memberikan pemahaman kepada pekerja maupun perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans Jabar mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai aturan, demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Berita Terbaru