157 Perusahaan di Jawa Barat Diadukan Soal THR 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi Tegas

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan tersebut disampaikan oleh 194 pekerja melalui posko pengaduan THR yang disediakan pemerintah.

Beragam pelanggaran dilaporkan, mulai dari THR yang tidak dibayarkan, dibayarkan tidak penuh, hingga keterlambatan pembayaran oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima hingga Minggu, 15 Maret 2026.

“Setiap aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  BIO FARMA DUKUNG PROGRAM VAKSINASI INFLUENZA TIM SATGAS KEMENDAGRI UNTUK PEMULIHAN LAYANAN PUBLIK DI ACEH TAMIANG

Ia menjelaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberikan teguran melalui nota pemeriksaan. Tahap pertama berupa nota 1 dengan batas waktu pemenuhan selama 7 hari.

Jika perusahaan masih belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, maka akan dilanjutkan dengan nota 2 dengan tenggat waktu yang sama.

“Apabila setelah nota 2 THR tetap tidak dibayarkan, maka akan direkomendasikan kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Slogan, Ini Kunci Cegah Korupsi di Birokrasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disnakertrans telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2026.

Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka sejak 2 Maret hingga 13 Maret 2026, guna memberikan pemahaman kepada pekerja maupun perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans Jabar mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai aturan, demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup
Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset
DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan
Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang

Rabu, 2 September 2026 - 06:16 WIB

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Rabu, 2 September 2026 - 06:10 WIB

Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Rabu, 2 September 2026 - 05:54 WIB

DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan

Berita Terbaru