Viral Keluhkan Jarak Mengajar Terlalu Jauh, Guru Nur Aini Resmi Diberhentikan dari ASN

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Keluhkan Jarak Mengajar Terlalu Jauh, Guru Nur Aini Resmi Diberhentikan dari ASN

Viral Keluhkan Jarak Mengajar Terlalu Jauh, Guru Nur Aini Resmi Diberhentikan dari ASN

PASURUAN – Guru ASN bernama Nur Aini yang sempat viral di media sosial karena mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar, kini resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan setelah melalui proses pemeriksaan kedisiplinan.

Kasus ini bermula ketika video keluhan Nur Aini beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia menceritakan harus menempuh jarak sekitar 114 kilometer pulang-pergi setiap hari dari rumahnya di wilayah Bangil menuju sekolah tempatnya mengajar di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Medan yang dilalui diketahui berupa kawasan pegunungan dengan akses jalan yang tidak mudah.

Video tersebut menuai simpati publik dan memicu perbincangan luas mengenai kondisi guru yang ditempatkan jauh dari domisili. Namun, di balik viralnya video tersebut, pemerintah daerah justru menemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Nur Aini.

Baca Juga :  Jaga Tetap Tegaknya Kedaulatan NKRI di Perbatasan, Pasukan Lipan Lakukan Secara Masif

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah. Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Atas pelanggaran tersebut, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ASN. Surat keputusan pemecatan disebut telah diterbitkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena konten viral di media sosial, melainkan murni berdasarkan hasil pemeriksaan disiplin kepegawaian. Pihak pemkab juga menyatakan bahwa setiap ASN wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan, terlepas dari kondisi pribadi maupun jarak penempatan kerja.

Baca Juga :  Mendikdasmen: Puasa Berkaitan dengan Penguatan Karakter Bangsa Mewujudkan Generasi Emas

Meski demikian, kasus ini tetap menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menyayangkan keputusan pemecatan dan menilai perlu adanya kebijakan yang lebih manusiawi terkait penempatan guru di wilayah terpencil. Sementara pihak lainnya menilai penegakan disiplin ASN harus tetap dijalankan sesuai regulasi.

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi luas mengenai sistem penempatan, kesejahteraan, serta perlindungan bagi tenaga pendidik di daerah dengan kondisi geografis sulit.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru