Viral Keluhkan Jarak Mengajar Terlalu Jauh, Guru Nur Aini Resmi Diberhentikan dari ASN

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Keluhkan Jarak Mengajar Terlalu Jauh, Guru Nur Aini Resmi Diberhentikan dari ASN

Viral Keluhkan Jarak Mengajar Terlalu Jauh, Guru Nur Aini Resmi Diberhentikan dari ASN

PASURUAN – Guru ASN bernama Nur Aini yang sempat viral di media sosial karena mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar, kini resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan setelah melalui proses pemeriksaan kedisiplinan.

Kasus ini bermula ketika video keluhan Nur Aini beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia menceritakan harus menempuh jarak sekitar 114 kilometer pulang-pergi setiap hari dari rumahnya di wilayah Bangil menuju sekolah tempatnya mengajar di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Medan yang dilalui diketahui berupa kawasan pegunungan dengan akses jalan yang tidak mudah.

Video tersebut menuai simpati publik dan memicu perbincangan luas mengenai kondisi guru yang ditempatkan jauh dari domisili. Namun, di balik viralnya video tersebut, pemerintah daerah justru menemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Nur Aini.

Baca Juga :  Badan Bahasa Selenggarakan Sawala Sastra: Meneguhkan Kejayaan Sastra melalui Majalah Sastra

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah. Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Atas pelanggaran tersebut, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ASN. Surat keputusan pemecatan disebut telah diterbitkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena konten viral di media sosial, melainkan murni berdasarkan hasil pemeriksaan disiplin kepegawaian. Pihak pemkab juga menyatakan bahwa setiap ASN wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan, terlepas dari kondisi pribadi maupun jarak penempatan kerja.

Baca Juga :  Harapan Para Pendidik Seputar Percepatan Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung Ke Rekening

Meski demikian, kasus ini tetap menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menyayangkan keputusan pemecatan dan menilai perlu adanya kebijakan yang lebih manusiawi terkait penempatan guru di wilayah terpencil. Sementara pihak lainnya menilai penegakan disiplin ASN harus tetap dijalankan sesuai regulasi.

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi luas mengenai sistem penempatan, kesejahteraan, serta perlindungan bagi tenaga pendidik di daerah dengan kondisi geografis sulit.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Naik, Kemendag Tetapkan HPE US$142.154 per Kilogram
KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau
Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026
Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun
Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan
DPR Minta Kuota LPG 3 Kg 2027 Dievaluasi, Cegah Kelangkaan di Masyarakat
Janji Mentan Amran ke Petani Karawang Direalisasikan dalam Hitungan Jam
KPK Periksa Pejabat Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:23 WIB

Harga Emas Naik, Kemendag Tetapkan HPE US$142.154 per Kilogram

Selasa, 1 September 2026 - 16:30 WIB

KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau

Selasa, 1 September 2026 - 16:25 WIB

Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026

Selasa, 1 September 2026 - 15:21 WIB

Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun

Selasa, 1 September 2026 - 15:16 WIB

Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

Berita Terbaru