Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29 hingga 31 Desember mendatang. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kabinet sebagai bagian dari langkah antisipasi kepadatan aktivitas masyarakat pada akhir tahun.
Dalam rapat tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFA bertujuan mengurai potensi lonjakan mobilitas menjelang libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus menjaga kelancaran layanan publik dan aktivitas ekonomi. Dengan fleksibilitas kerja, pemerintah berharap dapat menekan kepadatan lalu lintas, khususnya di pusat-pusat kota dan jalur mudik wisata.
Presiden Prabowo Subianto merespons positif usulan tersebut. Dalam suasana rapat, Presiden bahkan memberikan apresiasi secara terbuka, yang ditandai dengan tepuk tangan, sebagai bentuk dukungan terhadap langkah-langkah inovatif dan adaptif dalam pengelolaan pemerintahan.
Menurut Presiden, kebijakan kerja fleksibel dapat menjadi salah satu solusi efektif selama tetap mengedepankan tanggung jawab kinerja aparatur negara dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diatur secara jelas agar tidak mengganggu pelayanan publik yang bersifat esensial.
Airlangga menambahkan, penerapan WFA akan bersifat terbatas dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi. Sektor-sektor pelayanan vital seperti keamanan, kesehatan, dan layanan publik dasar tetap diminta berjalan normal dengan pengaturan khusus.
Pemerintah selanjutnya akan membahas lebih lanjut aspek teknis penerapan WFA, termasuk koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta pedoman pelaksanaan bagi aparatur sipil negara. Keputusan final akan diumumkan setelah mempertimbangkan kesiapan seluruh instansi terkait.
Kebijakan WFA sebelumnya telah beberapa kali diterapkan pemerintah dalam situasi tertentu dan dinilai mampu menjaga produktivitas sekaligus memberikan fleksibilitas kerja. Usulan ini kembali mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan pola kerja dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.


























