Usulan WFA Akhir Tahun dari Airlangga Disambut Apresiasi Presiden Prabowo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

poster Ilustrasi Usulan WFA Akhir Tahun dari Airlangga Disambut Apresiasi Presiden Prabowo

poster Ilustrasi Usulan WFA Akhir Tahun dari Airlangga Disambut Apresiasi Presiden Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29 hingga 31 Desember mendatang. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kabinet sebagai bagian dari langkah antisipasi kepadatan aktivitas masyarakat pada akhir tahun.

Dalam rapat tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFA bertujuan mengurai potensi lonjakan mobilitas menjelang libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus menjaga kelancaran layanan publik dan aktivitas ekonomi. Dengan fleksibilitas kerja, pemerintah berharap dapat menekan kepadatan lalu lintas, khususnya di pusat-pusat kota dan jalur mudik wisata.

Baca Juga :  Harvard Tolak Tuntutan Donald Trump, Dana Hibah Sebesar 2,2 Milyar Dollar Dibekukan

Presiden Prabowo Subianto merespons positif usulan tersebut. Dalam suasana rapat, Presiden bahkan memberikan apresiasi secara terbuka, yang ditandai dengan tepuk tangan, sebagai bentuk dukungan terhadap langkah-langkah inovatif dan adaptif dalam pengelolaan pemerintahan.

Menurut Presiden, kebijakan kerja fleksibel dapat menjadi salah satu solusi efektif selama tetap mengedepankan tanggung jawab kinerja aparatur negara dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diatur secara jelas agar tidak mengganggu pelayanan publik yang bersifat esensial.

Airlangga menambahkan, penerapan WFA akan bersifat terbatas dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi. Sektor-sektor pelayanan vital seperti keamanan, kesehatan, dan layanan publik dasar tetap diminta berjalan normal dengan pengaturan khusus.

Baca Juga :  Gerak Masif, 75 Perguruan Tinggi Teken Komitmen Pengelolaan Sampah dengan Pemkot Bandung

Pemerintah selanjutnya akan membahas lebih lanjut aspek teknis penerapan WFA, termasuk koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta pedoman pelaksanaan bagi aparatur sipil negara. Keputusan final akan diumumkan setelah mempertimbangkan kesiapan seluruh instansi terkait.

Kebijakan WFA sebelumnya telah beberapa kali diterapkan pemerintah dalam situasi tertentu dan dinilai mampu menjaga produktivitas sekaligus memberikan fleksibilitas kerja. Usulan ini kembali mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan pola kerja dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru