TPG Guru ASN Cair Bulanan 2026, Pemerintah Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah mulai merealisasikan kebijakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) secara bulanan pada 2026. Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memberikan kepastian pencairan tunjangan bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa penyaluran TPG setiap bulan merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalisme dan kinerja guru.

“Penyaluran tunjangan secara bulanan merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan profesionalisme guru. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan guru sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan peran utamanya sebagai pendidik,” ujar Nunuk dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2026).

Nunuk menambahkan, pemerintah berharap TPG yang diterima guru tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dimanfaatkan untuk pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas diri. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Kepada seluruh guru yang telah bersertifikat pendidik, pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru. Kami mengajak para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan menunjukkan kinerja terbaik demi mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.

Baca Juga :  KKP Tegaskan Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan

Pada tahun anggaran 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memproyeksikan alokasi anggaran Tunjangan Profesi Guru ASN mencapai Rp72,2 triliun. Hingga akhir Januari 2026, Kemendikdasmen telah merekomendasikan penyaluran TPG bulan Januari kepada Kementerian Keuangan bagi sekitar 1,2 juta guru ASND. Adapun waktu masuknya dana ke rekening guru menyesuaikan dengan tahapan penyaluran yang berlaku.

Kebijakan ini disambut positif oleh para guru. Endah Wahyuningsih, Guru SDN Pehwetan 1 Kediri, mengaku bersyukur atas terealisasinya pencairan TPG secara bulanan.

“Sebagai guru, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Ibu Dirjen GTKPG Nunuk Suryani yang telah memenuhi janji pencairan TPG per bulan. Kebijakan ini sangat kami rasakan manfaatnya,” ujar Endah.

Hal senada disampaikan Zulianti, Guru TK Negeri Pembina Bantul. Menurutnya, penyaluran TPG setiap bulan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan sekaligus meningkatkan semangat dan kinerja guru.

Baca Juga :  SESMEN KEMENDUKBANGGA/ SESTAMA BKKBN: INDONESIA EMAS 2045 HANYA BISA DICAPAI MELALUI GRAND DESAIN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN.

“Rasanya ada penghargaan yang lebih terasa atas usaha dan kerja yang dilakukan secara berkelanjutan. Semoga kebijakan baik seperti ini dapat terus dipertahankan karena benar-benar bermanfaat bagi guru,” ungkapnya.

Kemendikdasmen melalui Ditjen GTKPG memastikan penyaluran TPG dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan data pendidikan nasional guna menjamin transparansi, akurasi, dan ketepatan sasaran. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan agar proses pencairan berjalan lancar di seluruh wilayah.

Guru penerima tunjangan diimbau untuk memastikan data kepegawaian, pemenuhan beban kerja, serta rekening bank dalam kondisi aktif dan sesuai agar tidak mengalami kendala teknis dalam penyaluran.

Ke depan, Kemendikdasmen akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan tunjangan guru sebagai bagian dari reformasi tata kelola guru yang lebih sederhana, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru