JAKARTA – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkap tiga dugaan kasus penyelewengan di sektor pertanian yang saat ini tengah didalami aparat penegak hukum. Kasus tersebut meliputi dugaan mafia proyek, penyalahgunaan anggaran negara, hingga dugaan penyimpangan dalam program bantuan bibit kelapa yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026), Amran menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik yang merugikan petani dan menghambat program swasembada pangan nasional.
“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi. Kalau ada yang terlibat, termasuk dari internal Kementan, saya pastikan dipecat,” tegas Amran.
Menurutnya, di tengah capaian stok beras nasional yang telah mencapai sekitar 5,3 juta ton, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pertanian agar tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Kasus pertama yang diungkap adalah dugaan penipuan berkedok jaringan proyek di Kementerian Pertanian. Seorang oknum berinisial H diduga meminta uang hingga Rp300 juta kepada korban dengan mengatasnamakan Kementerian Pertanian dan menjanjikan proyek tertentu.
Amran menilai modus tersebut merupakan praktik lama yang memanfaatkan nama institusi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar permasalahannya.
“Kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang, jangan dipercaya. Sistem pengadaan di Kementan sekarang sudah berbasis digital melalui single submission dan e-catalogue, sehingga tidak ada lagi ruang permainan proyek,” ujarnya.
Kasus kedua berkaitan dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian berinisial C yang diduga melakukan penyelewengan anggaran hampir Rp500 juta. ASN tersebut telah resmi diberhentikan pada 7 Mei 2026 dan saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Amran menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, terutama ketika pemerintah sedang berupaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada kompromi. Yang bersangkutan sudah dipecat dan kami minta diproses hukum seberat-beratnya,” katanya.
Sementara kasus ketiga menyangkut dugaan penyimpangan dalam program pembibitan kelapa di lima daerah, yakni Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir, Riau. Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah benih yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi di lapangan.
Kementerian Pertanian mencatat potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar. Rinciannya meliputi Banten sebanyak 44.654 batang senilai Rp799 juta, Sulawesi Utara 20.518 batang senilai Rp976 juta, Jawa Barat 38.654 batang senilai Rp771 juta, Gorontalo 1.049 batang senilai Rp51 juta, serta Indragiri Hilir 31.920 batang senilai Rp718 juta.
Amran menegaskan kasus tersebut sangat serius karena berkaitan dengan program hilirisasi kelapa yang menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan dan memperkuat industri nasional.
“Kami cek langsung di lapangan dan ditemukan jumlah tanaman tidak cukup. Ini tidak boleh dipermainkan karena menyangkut nasib petani. Kalau benihnya bermasalah, hasil tanam petani juga akan terganggu walaupun programnya gratis,” ungkapnya.
Kementerian Pertanian telah menugaskan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama kepolisian dan Satgas Pangan. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
“Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo,” pungkas Amran.


























