Komisi X DPR RI Dukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk Guru Non-ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLOPAKINDONESIA.COM — Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI.

Kebijakan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam tetap mempekerjakan guru non-ASN di masa transisi penataan tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pihaknya memahami dan mendukung diterbitkannya surat edaran tersebut.

“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian.

Ia menambahkan, sosialisasi terkait surat edaran perlu dilakukan secara masif agar dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, negara harus hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN.

“Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung. Ia menilai kebijakan tersebut penting agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah.

Baca Juga :  Wihaji Apresiasi Inovasi Rumah Centing Sebagai Upaya Perangi Stunting di Kabupaten Bogor

“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti. Makanya dengan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini kami sangat mendukung,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi darurat untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

“Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menyiapkan solusi jangka menengah dan panjang terkait penataan guru agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Senada, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih memandang surat edaran tersebut sebagai jembatan masa transisi dan meminta para guru tidak perlu panik.

“Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga,” ucapnya.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun 2024, Peduli Lingkungan Jabar (Pelija)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pemerintah terus melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait penataan guru ke depan.

“Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” ujar Mendikdasmen.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan surat edaran diterbitkan untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan bagi guru, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam penggajian guru non-ASN.

Menurut Nunuk, sebelum SE diterbitkan, terdapat sejumlah pemerintah daerah yang menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki landasan kebijakan yang jelas. Namun setelah surat edaran keluar, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar.

“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” tutur Nunuk.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional melalui dukungan lintas kementerian, DPR RI, dan pemerintah daerah agar kebutuhan guru di satuan pendidikan tetap terpenuhi.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru