Tiga Produsen Beras Premium Diduga Langgar Mutu Kemasan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopakindonesia.com — Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras premium oleh tiga produsen besar yang memasarkan lima merek beras kemasan di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan bahwa ketiga produsen tersebut adalah PT Padi Indonesia Maju (produsen merek Sania), PT Food Station (produsen merek Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, dan Setra Pulen), serta Toko SY atau Sumber Raya yang memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.

Dugaan pelanggaran terungkap setelah petugas melakukan pengawasan di sejumlah gudang dan lokasi distribusi beras di Jakarta, Serang, Subang, dan Cipinang. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi syarat mutu beras premium, antara lain karena tingginya kadar butir patah dan mutu fisik yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Ketegangan Politik Memanas, DPR Thailand Akhirnya Dibubarkan

“Kami temukan kadar butir patah dalam beras premium mencapai 20 sampai 25 persen. Padahal, berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), batas maksimal butir patah untuk beras premium adalah 15 persen,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2025).

Modus yang digunakan para produsen bervariasi, mulai dari mencampur beras kualitas medium ke dalam kemasan beras premium hingga menggunakan mesin otomatis yang sudah diatur sedemikian rupa untuk mengemas beras dengan mutu dan berat yang tidak sesuai.

Satgas Pangan telah menyita lebih dari 200 ton beras dari empat lokasi tersebut. Sebanyak 39.036 kemasan berukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan berukuran 2,5 kilogram dibawa ke laboratorium Kementerian Pertanian untuk diuji secara menyeluruh. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima merek tersebut melanggar ketentuan mengenai mutu dan takaran.

Baca Juga :  Rentetan Gempa Sukabumi-Bogor, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Aktif

“Dari hasil uji laboratorium, kami menemukan seluruh sampel tidak sesuai label. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,” kata Helfi.

Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Badan Pangan Nasional juga meminta agar produsen segera menarik produk-produk beras yang terbukti melanggar dari pasaran dan memperbaiki mutu sesuai ketentuan. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras kemasan dan tidak segan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian antara label dan isi produk.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik
Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan
Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia
Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan
SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya
Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan
BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:40 WIB

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:35 WIB

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:41 WIB

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:07 WIB

Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Berita Terbaru

NEWS

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026 - 19:41 WIB