KLOPAKINDONESIA – Sidang Paripurna DPR RI menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031. Persetujuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Saan kepada peserta sidang. Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Proses tersebut, kata Rifqi, dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui media elektronik sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dari total 18 calon yang mengikuti uji kelayakan, Komisi II DPR RI melalui mekanisme rapat internal dan musyawarah mufakat delapan fraksi partai politik menetapkan sembilan nama terpilih. Mereka adalah Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua. Sementara tujuh anggota lainnya yakni Abdul Ghofar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, ke depan Ombudsman Republik Indonesia diharapkan semakin berperan aktif sebagai katalisator peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik yang inklusif bagi seluruh warga negara.
“Penerapan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi hal penting untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama, termasuk kelompok rentan serta masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujar Rifqi.
Saan Mustopa dan Rifqinizamy Karsayuda berharap, komposisi kepengurusan Ombudsman RI periode 2026–2031 yang memadukan figur berpengalaman dan wajah baru ini mampu berkontribusi nyata dalam pencegahan dan pemberantasan praktik maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Selain itu, Ombudsman RI diharapkan dapat mendorong penguatan budaya hukum nasional, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat penegakan supremasi hukum yang berlandaskan pada kebenaran dan keadilan.


























