Seskab Tak Setingkat Menteri, TNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Usah Mundur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, tetapi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Maka, perwira menengah TNI aktif bisa menjabat pada jabatan itu.

Mayor Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari institusi meski kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Teddy mesti melepaskan jabatannya sebagai Wakil Komandan Batalyon Infantri (Wadanyonif) Para Rider 328/Dirgarahayu. Teddy akan melakukan serah terima jabatan.

Baca Juga :  Agenda World Water Forum ke-10 Hari Kelima, Hadirkan Proses Politik untuk Otoritas Wilayah Sungai

Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Ketua Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan ada perubahan struktur organisasi, sehingga Seskab tak lagi selevel dengan kementerian. Seskab saat ini berada di bawah Kemensetneg.

Dengan demikian, Seskab saat ini sama dengan posisi atau jabatan yang boleh diisi perwira TNI atau Polri aktif seperti Sekretariat Militer atau Sekretsris Pribadi.

Namun, posisi tersebut paling tinggi diisi pejabat setingkat Eselon II atau Brigjen. Karena itu, Mayor Teddy tak perlu pensiun untuk mengisi posisi tersebut.

Baca Juga :  Beli Produk Giro bank bjb Bisa Dapat Cashback Ratusan Ribu Hingga Jutaan

Nama Teddy diumumkan Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet pada Minggu (20/10) malam.

Teddy tercatat sebagai lulusan dari SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Akademi Militer dan lulus pada 2011.

Pada 24 Februari 2024, Teddy  mendapat promosi jabatan sebagai Wadanyonif Para Rider 328/Dirgahayu

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang
Lima Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu
Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS
Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?
Membangun SMK Unggul dan Relevan melalui Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pengembangan SMK 2025
Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:55 WIB

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:40 WIB

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:23 WIB

Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:46 WIB

Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?

Berita Terbaru

PERTANIAN

Manfaat Teknologi Nuklir Untuk Pertanian dan Peternakan

Minggu, 8 Jun 2025 - 20:49 WIB

PETERNAKAN

Ternak Ayam Petelur di Rumah Dengan Skala Kecil 5 Ekor

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:13 WIB

PERIKANAN

Budidaya Ikan Nila Di Lahan Ukuran 2 x 3 Meter

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:07 WIB

SERBA SERBI

Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi

Minggu, 8 Jun 2025 - 18:26 WIB