Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Baca Juga :  Berkat Dukungan Penuh dari LPS, OJK, dan bank bjb sebagai pemegang saham, BPR Indramayu Kembali ke Status Pengawasan Normal

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.

Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.

Baca Juga :  Disdik Kota Bandung Luncurkan Akses PPDB Daring Tahun Ajaran 2024/25, Simak Ketentuannya

Lain halnya dengan sertipikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online
Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang, Menteri Nusron: Strategi Efisiensi dan Penyesuaian Tanah yang Tersisa
Menjadi Bank Emas Pertama di Indonesia, Pegadaian beri Pinjaman Modal Kerja Kepada PT Lotus Lingga Pratama
Minyak Kita atau Minyak Kamu?
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Menteri Amran Telepon Kemendag & Kabareskrim Setelah Menemukan MinyaKita Hanya Berisi 750 hingga 800 ml Yang Seharusnya 1 Liter
Longsor Terjadi di TPA Sarimukti
Kemendikdasmen Imbau Guru Segera Verifikasi dan Validasi Data Rekening melalui Laman Info GTK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:26 WIB

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:22 WIB

Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang, Menteri Nusron: Strategi Efisiensi dan Penyesuaian Tanah yang Tersisa

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:23 WIB

Menjadi Bank Emas Pertama di Indonesia, Pegadaian beri Pinjaman Modal Kerja Kepada PT Lotus Lingga Pratama

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:12 WIB

Minyak Kita atau Minyak Kamu?

Berita Terbaru

NEWS

Minyak Kita atau Minyak Kamu?

Selasa, 11 Mar 2025 - 15:12 WIB