Nasyirul Falah Amru Dorong Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Hukuman Mati ABK Fandy dan Mahasiswa Unram

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Keluarga ABK Batam Fandi Ramadhan beserta Kuasa Hukum Fandi Ramadhan, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Griffin/Karisma

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Keluarga ABK Batam Fandi Ramadhan beserta Kuasa Hukum Fandi Ramadhan, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Griffin/Karisma

Jakarta, Klopakindonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendorong dilakukannya eksaminasi terhadap perkara hukuman mati yang menjerat ABK Fandy Ramadhan serta perkara mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dengan terdakwa Radiet Adiansyah yang kini telah memasuki tahap persidangan.

Usulan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Menurut Falah, kedua perkara tersebut sudah berada dalam ranah persidangan sehingga penelitian dan pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum dapat dilakukan melalui mekanisme eksaminasi oleh Kejaksaan Agung.

“Ini menjadi sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa sesuai Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara, agar ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Falah dalam RDPU yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  15 Mal Ternama Bakal Beri Diskon Selama Bandung Gerat Sale 2024, Ini Daftarnya

Ia menjelaskan, eksaminasi merupakan instrumen internal untuk mengevaluasi profesionalitas dan ketepatan prosedur jaksa penuntut umum dalam menangani suatu perkara. Mekanisme tersebut merujuk pada Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara.

Dengan adanya eksaminasi, lanjutnya, diharapkan muncul kejelasan dan kepastian hukum atas dua perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Komisi III sebagai mitra kerja aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Bio Farma Berangkatkan Lebih dari 500 Peserta Program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2026

“Supaya kejelasan tentang dua kasus ini menjadi lebih terang. Jangan sampai ada korban yang memang tidak melakukan tindakan hukum itu disalahkan secara sepihak,” tegas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Falah juga menekankan pentingnya menghadirkan penyidik maupun penuntut umum dalam rapat dengar pendapat Komisi III untuk memberikan penjelasan langsung terkait penanganan kedua perkara tersebut. Hal ini dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.

“Kami harap eksaminasi dan pemanggilan aparat penegak hukum ke ruang rapat menjadi cara agar tidak ada yang dirugikan atau disalahkan secara sepihak,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional
Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Inklusif hingga 25 April 2026, Ribuan Guru Berpeluang Ikut

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Selasa, 14 April 2026 - 22:05 WIB

Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terbaru