Sekda Jabar: Dana Operasional Gubernur Bukan untuk Pribadi, Seluruhnya Kembali ke Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan untuk kebutuhan mendesak di lapangan yang manfaatnya langsung kembali kepada masyarakat.

Menurut Herman, dana operasional memungkinkan gubernur dan wakil gubernur memberikan bantuan cepat tanpa harus menunggu proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

“Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, gaji dan tunjangan KDH/WKDH sebesar Rp2,2 miliar, sementara dana operasional KDH/WKDH mencapai Rp28,8 miliar,” ujar Herman.

“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan. Tidak mungkin di-Musrenbang-kan dulu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mahfud MD: Rugi Kalau Dadan Dihukum Potong Tangan, Kalau Perlu Hukum Mati

Herman memastikan besaran anggaran tersebut sudah sesuai regulasi. Dana operasional kepala daerah ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jawa Barat yang mencapai Rp19 triliun, maka angka Rp28,8 miliar dinilai sesuai ketentuan.

Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota di seluruh Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Baca Juga :  Rumuskan Formula yang Tepat, Pilkada Melalui DPRD Harus Antisipasi Terjadinya Politik Uang

Penggunaan BPO diatur dalam PP, yakni untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, hingga kegiatan khusus lain yang mendukung tugas kepala daerah. Besaran BPO ditentukan berdasarkan persentase PAD.

“Gubernur Jawa Barat mendapatkan BPO ini dan digunakan seluruhnya sesuai aturan, tidak pernah dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas Herman.

Adapun penggunaan BPO di Jawa Barat di antaranya untuk: beasiswa anak yatim, bantuan santri di pesantren, bantuan usaha masyarakat miskin, bantuan rumah roboh, hingga pembangunan jalan kampung. Semua pengeluaran BPO, kata Herman, dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Bekali Pendidik dengan Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Rungu
Profil Nanik S. Deyang, Jurnalis yang Menjadi Kepala BGN Sebelum Mengundurkan Diri
Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Dunia, Presiden Prabowo: Digitalisasi Pendidikan Indonesia Diakui ITU-PBB
Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar Lewat Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat
Kemendikdasmen Luncurkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Target Bangun 500 SNT hingga 2029
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Nasional dan Pencegahan Demam Tifoid
Sarasehan Jurnalis Peduli Keluarga Dorong Penguatan Peran Media sebagai Mitra Strategis Bangun Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Barat Istimewa
Harga Kelapa Anjlok Drastis, Pendapatan Petani Pangandaran Turun Lebih dari 50 Persen

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:29 WIB

Kemendikdasmen Bekali Pendidik dengan Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Rungu

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Profil Nanik S. Deyang, Jurnalis yang Menjadi Kepala BGN Sebelum Mengundurkan Diri

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:25 WIB

Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Dunia, Presiden Prabowo: Digitalisasi Pendidikan Indonesia Diakui ITU-PBB

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:19 WIB

Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar Lewat Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 19:50 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Target Bangun 500 SNT hingga 2029

Berita Terbaru