Satgas Saber Pungli: Dibentuk di Rezim Jokowi, Dibubarkan di Era Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dibubarkan setelah hampir satu dekade beroperasi. Keputusan pembubaran ini diumumkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari efisiensi kelembagaan dan reformasi struktural di sektor penegakan hukum dan pelayanan publik.

Satgas Saber Pungli pertama kali dibentuk pada era Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Tujuannya kala itu sangat jelas: memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang merajalela di berbagai instansi pemerintah, termasuk sektor pelayanan publik, kepolisian, dan pendidikan.

Kinerja dan Jejak Satgas

Selama beroperasi, Satgas Saber Pungli melakukan ribuan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah dan instansi. Ribuan pelaku, mulai dari petugas lapangan hingga pejabat struktural, berhasil ditindak. Bahkan, dalam lima tahun pertamanya, satgas ini mengklaim berhasil menyelamatkan triliunan rupiah dari praktik pungli.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Menkopolkam: Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Namun, meski mendapat apresiasi dari masyarakat, efektivitas jangka panjang dari Satgas ini kerap dipertanyakan. Sejumlah pengamat menilai bahwa penanganan kasus pungli masih bersifat seremonial dan belum menyentuh akar budaya birokrasi yang koruptif.

Alasan Dibubarkan

Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyampaikan bahwa pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan untuk menyederhanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Tugas pemberantasan pungli selanjutnya akan dikembalikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan utama seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat di setiap instansi.

“Sudah saatnya pemberantasan pungli dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan melalui penguatan institusi yang sudah ada, bukan melalui satgas ad hoc,” ujar juru bicara Kemenko Polhukam dalam keterangannya.

Tanggapan Publik dan Pengamat

Pembubaran ini menimbulkan reaksi beragam. Beberapa pihak menyayangkan langkah tersebut karena menilai keberadaan Satgas memiliki efek jera bagi pelaku pungli. Di sisi lain, tak sedikit pula yang menganggap pembubaran ini sebagai langkah tepat untuk menghindari tumpang tindih fungsi antar-lembaga.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tekankan Kerjasama Tim dan Efisiensi Dalam Rapat Kabinet Pertama

Pengamat kebijakan publik dari LIPI, Dr. Retno Widiyanti, menilai bahwa tantangan ke depan justru terletak pada integrasi sistem pelaporan dan pengawasan internal. “Kalau hanya dibubarkan tanpa memperkuat lembaga utama, maka pemberantasan pungli justru bisa melemah,” ujarnya.

Warisan dan Harapan Baru

Meski dibubarkan, jejak Satgas Saber Pungli tetap menjadi catatan penting dalam sejarah reformasi birokrasi Indonesia. Tantangan ke depan adalah memastikan semangat pemberantasan pungli tetap hidup melalui mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan transparan.

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo kini dituntut untuk membuktikan bahwa tanpa satgas pun, praktik pungli bisa diberantas hingga ke akar.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru