Satgas Pangan Temukan Dugaan Pidana dalam Kasus Beras Oplosan, Naik ke Tahap Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopak Indonesia – Satgas Pangan Polri menaikkan status pengusutan kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan ke tahap penyidikan, Kamis (24/7/2025).

“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

Untuk sementara, ada tiga produsen dan lima merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu pada label kemasan.

Beberapa produsen tersebut antara lain:

  • PT PIM dengan merek Sania
  • PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen
  • Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah karung beras dari beberapa merek ditampilkan oleh penyidik sebagai barang bukti.

Baca Juga :  bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust Berkat Terobosan Inovasi Digital Produk Perbankan

Merek-merek yang ditampilkan antara lain: Sania, Sovia, Fortune, Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos.
Seluruh kemasan beras ukuran 5 kilogram tersebut menampilkan label “beras premium” pada kemasannya.

Sebelumnya, tim gabungan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri menggerebek sejumlah gudang yang diduga melakukan praktik pengoplosan beras kualitas medium dengan label premium. Meskipun dijual sebagai beras premium, hasil pengujian menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar mutu premium sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan.

Baca Juga :  1.100 Penonton Padati Moviplex Sukabumi untuk Nobar Film Panggil Aku Ayah

“Kegiatan ini jelas merugikan konsumen karena ada ketidaksesuaian mutu yang diklaim dengan yang dijual,” ujar Whisnu.

Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait kualitas beras yang tidak sesuai dengan label kemasan. Investigasi kemudian mengarah ke sejumlah gudang di Bekasi dan Karawang.

Adapun pasal yang dikenakan dalam penyidikan ini meliputi Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Satgas Pangan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi beras oplosan ini.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru