Satgas Pangan Temukan Dugaan Pidana dalam Kasus Beras Oplosan, Naik ke Tahap Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopak Indonesia – Satgas Pangan Polri menaikkan status pengusutan kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan ke tahap penyidikan, Kamis (24/7/2025).

“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

Untuk sementara, ada tiga produsen dan lima merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu pada label kemasan.

Beberapa produsen tersebut antara lain:

  • PT PIM dengan merek Sania
  • PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen
  • Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah karung beras dari beberapa merek ditampilkan oleh penyidik sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Konsisten, Diskominfo Kota Bandung Rapihkan Kabel Udara di 20 Kilometer Ruas Jalan Sepanjang 2024

Merek-merek yang ditampilkan antara lain: Sania, Sovia, Fortune, Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos.
Seluruh kemasan beras ukuran 5 kilogram tersebut menampilkan label “beras premium” pada kemasannya.

Sebelumnya, tim gabungan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri menggerebek sejumlah gudang yang diduga melakukan praktik pengoplosan beras kualitas medium dengan label premium. Meskipun dijual sebagai beras premium, hasil pengujian menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar mutu premium sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan.

Baca Juga :  Motivasi dari Mendikbudristek: MPLS SMK Menyiapkan Siswa Merdeka dengan Merdeka Belajar

“Kegiatan ini jelas merugikan konsumen karena ada ketidaksesuaian mutu yang diklaim dengan yang dijual,” ujar Whisnu.

Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait kualitas beras yang tidak sesuai dengan label kemasan. Investigasi kemudian mengarah ke sejumlah gudang di Bekasi dan Karawang.

Adapun pasal yang dikenakan dalam penyidikan ini meliputi Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Satgas Pangan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi beras oplosan ini.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Job Fair Future Connect 2026 Bandung Buka 3.019 Lowongan Kerja, Simak Cara Daftar Lewat NEW BIMMA
Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali
Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah
Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM
Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026
ASEAN Sepakati Rencana Kerja Pendidikan 2026–2030, AI dan STEM Jadi Prioritas
DP3AKB Jawa Barat Dampingi Saksi Korban TPPO Asal Jabar dalam Persidangan di Maumere

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:15 WIB

Job Fair Future Connect 2026 Bandung Buka 3.019 Lowongan Kerja, Simak Cara Daftar Lewat NEW BIMMA

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:26 WIB

Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:31 WIB

Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 - 17:31 WIB

Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar

Berita Terbaru