Satgas Pangan Temukan Dugaan Pidana dalam Kasus Beras Oplosan, Naik ke Tahap Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopak Indonesia – Satgas Pangan Polri menaikkan status pengusutan kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan ke tahap penyidikan, Kamis (24/7/2025).

“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

Untuk sementara, ada tiga produsen dan lima merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu pada label kemasan.

Beberapa produsen tersebut antara lain:

  • PT PIM dengan merek Sania
  • PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen
  • Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah karung beras dari beberapa merek ditampilkan oleh penyidik sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Penyaluran Mulai Dilakukan, Seluruh Sekolah Akan Mendapatkan Program Digitalisasi Sesuai Asas Keadilan dan Pemerataan

Merek-merek yang ditampilkan antara lain: Sania, Sovia, Fortune, Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos.
Seluruh kemasan beras ukuran 5 kilogram tersebut menampilkan label “beras premium” pada kemasannya.

Sebelumnya, tim gabungan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri menggerebek sejumlah gudang yang diduga melakukan praktik pengoplosan beras kualitas medium dengan label premium. Meskipun dijual sebagai beras premium, hasil pengujian menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar mutu premium sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan.

Baca Juga :  Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil, Proses Hukum Bergulir di Pengadilan Agama Bandung

“Kegiatan ini jelas merugikan konsumen karena ada ketidaksesuaian mutu yang diklaim dengan yang dijual,” ujar Whisnu.

Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait kualitas beras yang tidak sesuai dengan label kemasan. Investigasi kemudian mengarah ke sejumlah gudang di Bekasi dan Karawang.

Adapun pasal yang dikenakan dalam penyidikan ini meliputi Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Satgas Pangan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi beras oplosan ini.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap
Nasyirul Falah Amru Dorong Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Hukuman Mati ABK Fandy dan Mahasiswa Unram

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:43 WIB

Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:03 WIB

Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026

Berita Terbaru