Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil, Proses Hukum Bergulir di Pengadilan Agama Bandung

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil (Instagram)

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil (Instagram)

BANDUNG — Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan sang istri Atalia Praratya resmi memasuki babak baru. Atalia Praratya diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat. Gugatan tersebut telah terdaftar dan kini tengah diproses secara hukum.

Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak Pengadilan Agama Bandung. Panitera PA Bandung menyampaikan bahwa berkas gugatan cerai telah diterima dan tercatat secara resmi, serta telah dijadwalkan untuk memasuki tahapan persidangan dalam waktu dekat. Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkapkan nomor perkara maupun substansi gugatan yang diajukan oleh Atalia Praratya.

“Perkara gugatan cerai sudah terdaftar dan akan segera disidangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar perwakilan PA Bandung saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Penyebab Perceraian Belum Diungkap

Pihak pengadilan menegaskan bahwa tidak ada penjelasan resmi terkait penyebab perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang dapat disampaikan kepada publik. Hingga saat ini, Pengadilan Agama Bandung masih belum bersedia mengungkapkan secara detail alasan gugatan cerai tersebut.

Namun demikian, pihak pengadilan memastikan bahwa gugatan cerai diajukan karena adanya permasalahan dalam rumah tangga pasangan tersebut, sebagaimana lazimnya perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Rincian persoalan tersebut baru akan terungkap dalam proses persidangan.

Baca Juga :  Kolaborasi Bio Farma dan Garuda Indonesia: Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional Pengiriman Perdana FloDeg ke RSUP Surabaya

Belum Ada Pernyataan Resmi dari Kedua Pihak

Hingga berita ini diturunkan, Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik atau media terkait gugatan cerai yang sedang berjalan. Baik pihak penggugat maupun tergugat juga belum menjelaskan alasan maupun latar belakang yang mendorong langkah hukum tersebut.

Sesuai ketentuan hukum, alasan perceraian umumnya dibacakan dalam persidangan dan menjadi bagian dari materi perkara yang bersifat terbatas.

Isu Lama Kembali Disorot Publik

Seiring dengan mencuatnya gugatan cerai ini, publik kembali menyoroti permasalahan yang sempat menerpa Ridwan Kamil sebelumnya. Mantan Gubernur Jawa Barat itu sempat menghadapi masalah pelik dan rumit setelah muncul pernyataan mengejutkan dari seorang model bernama Lisa Mariana, yang mengaku hamil dan memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Namun demikian, kabar tersebut telah dibantah secara hukum dan ilmiah. Berdasarkan hasil tes DNA yang difasilitasi oleh Mabes Polri, dinyatakan bahwa anak yang diklaim oleh Lisa Mariana tidak memiliki kecocokan atau tidak identik dengan Ridwan Kamil. Hasil tersebut sekaligus menepis tuduhan yang sempat beredar luas di masyarakat.

Baca Juga :  Gunung Marapi Kembali Bergolak, Abu Erupsi Capai 800 Meter

Jadi Sorotan Nasional

Kabar gugatan cerai ini pun menjadi sorotan luas masyarakat. Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selama ini dikenal sebagai pasangan figur publik yang aktif di ruang sosial, pemerintahan, dan kemasyarakatan, terutama saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.

Atalia Praratya sendiri dikenal sebagai akademisi dan politisi yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI, serta aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pendidikan.

Tahapan Hukum Selanjutnya

Dalam proses hukum perceraian di Pengadilan Agama, tahapan yang akan dilalui meliputi sidang pertama, mediasi antara kedua belah pihak, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga putusan majelis hakim. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, maka perkara akan dilanjutkan hingga putusan akhir.

Publik kini menantikan sidang perdana yang diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta terkait gugatan cerai tersebut.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru