Rikwanto DPR Tegaskan Kasus Penjambretan Sleman Satu Perkara, Bukan Dua Kasus Terpisah

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026). Foto: Munchen/Karisma

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026). Foto: Munchen/Karisma

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa penanganan perkara penjambretan di Sleman yang berujung meninggalnya pelaku harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara yang berdiri sendiri.

Hal tersebut disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” tegas Rikwanto.

Ia menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang tergolong sebagai tertangkap tangan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, tindakan pengejaran yang dilakukan korban memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Boeing 737-800 Jeju Air Kecelakaan Di Korea Selatan

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan. Siapa pun yang melihat atau mendengar kejadian tersebut berhak melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelasnya.

Rikwanto juga menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh (mens rea). Menurutnya, akibat yang timbul merupakan konsekuensi yang tidak direncanakan dalam upaya menghentikan pelaku yang melarikan diri.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tetapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Baca Juga :  Pelestarian Bahasa Sunda Dimantapkan dengan Festival Tunas Bahasa Ibu 2025

Lebih lanjut, Rikwanto menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut. Ia menilai unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terpenuhi, karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas biasa.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini adalah peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat jika dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” tegasnya.

Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut sejatinya adalah kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana. Namun, karena pelaku meninggal dunia, maka sesuai ketentuan hukum, perkara tersebut seharusnya dihentikan.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Emas Dunia Terjun Bebas, Ini 5 Penyebab Utama Harga Logam Mulia Anjlok
Dua Pekan Dibuka, Pendaftaran TKA Catat 8.5 Juta Peserta
Prabowo Ungkap Dampak Besar Program MBG, Kesehatan Gratis, dan Pendidikan bagi Ekonomi Rakyat
Prabowo Tegaskan Transformasi Bangsa, Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Indonesia Sejahtera
Cerdas Investasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting Sebelum Memilih Platform
Perkuat Manajemen Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025
Wamen Fajar: Kecerdasan Artifisial Bukan Ancaman, Guru Tetap Kunci Pendidikan Masa Depan
SMK Kesehatan Cianjur, Rusak Dihantam Gempa, Kini Bangkit dengan Ruang Praktik Standar Industri Hasil Revitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:41 WIB

Emas Dunia Terjun Bebas, Ini 5 Penyebab Utama Harga Logam Mulia Anjlok

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:13 WIB

Dua Pekan Dibuka, Pendaftaran TKA Catat 8.5 Juta Peserta

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:06 WIB

Prabowo Ungkap Dampak Besar Program MBG, Kesehatan Gratis, dan Pendidikan bagi Ekonomi Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Prabowo Tegaskan Transformasi Bangsa, Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Indonesia Sejahtera

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:07 WIB

Cerdas Investasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting Sebelum Memilih Platform

Berita Terbaru