JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, sekaligus mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam laporannya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan bahwa total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp10.270.051.886.464.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan di berbagai sektor. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh pelaksanaan program tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian dilanjutkan kepada BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH beserta seluruh lembaga yang terlibat dalam penyelamatan aset negara. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara untuk kepentingan rakyat.
“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.
Senada dengan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut capaian Satgas PKH sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” kata Burhanuddin.
Pemerintah berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat memperkuat tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.


























