PP TUNAS Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia, sekaligus memperkuat pelindungan data pribadi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam memastikan keamanan anak saat mengakses platform digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :  Lowongan Kerja Binapemdes Kemendagri 2025 untuk Lulusan S1 dan D4, Ini Kualifikasi Lengkapnya

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Menurut Meutya, sejumlah platform telah menunjukkan respons positif dengan mulai melakukan penyesuaian kebijakan.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” ujarnya.

Baca Juga :  HARI PANGAN SEDUNIA DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan

Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga dinilai menunjukkan sikap kooperatif, meski masih diminta melengkapi seluruh aspek kepatuhan.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Pemerintah juga menegaskan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan PP TUNAS ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus meningkatkan kesadaran platform terhadap tanggung jawab dalam melindungi pengguna usia dini.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru