PP TUNAS Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia, sekaligus memperkuat pelindungan data pribadi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam memastikan keamanan anak saat mengakses platform digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :  Deklarasi Anti Korupsi, PT Indofarma Tbk Tegaskan Komitmen untuk Tata Kelola yang Bersih dan Berintegritas

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Menurut Meutya, sejumlah platform telah menunjukkan respons positif dengan mulai melakukan penyesuaian kebijakan.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ramadhan Festival dan Education Fair 1447 H di Masjid Raya Al Jabbar, DP3AKB Jabar Bagikan 1.000 Kacamata Gratis

Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga dinilai menunjukkan sikap kooperatif, meski masih diminta melengkapi seluruh aspek kepatuhan.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Pemerintah juga menegaskan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan PP TUNAS ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus meningkatkan kesadaran platform terhadap tanggung jawab dalam melindungi pengguna usia dini.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru