Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung untuk mendukung dan mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.
“Kita harus bersiap menjelang Pilkada. Tahapan-tahapan Pilkada sudah berjalan. Kami memohon dukungan sesuai tupoksi sehingga Pilkada bisa berjalan dengan baik,” kataya di Balai Kota Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Menurutnya, pesta demokrasi ini sangat penting karena akan menentukan pemimpin dan arah pembangunan Kota Bandung di masa depan. Pilkada menjadi cermin kekuatan dan kedewasaan demokrasi di tingkat lokal. Oleh karena itu, ia menilai, persiapan matang dan koordinasi merupakan hal yang sangat penting.
“Peran serta dukungan dan kolaborasi dari perangkat daerah dan kewilayahan sama-sama mendukung proses itu,” ujarnya.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tengah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih Pilkada Serentak 2024.
Berikut ini adalah jadwal dan proses tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang diinformasikan oleh KPU melalui laman resminya:
1. 26 Januari 2024 (perencanaan program dan anggaran)
2. 18 November 2024 (penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan)
3. 18 November 2024 (perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan)
4. 17 April – 5 November 2024 (pembentukan PPK, PPS, dan KPPS)
5. 27 Februari – 16 November 2024 (pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan)
6. 24 April – 31 Mei 2024 (penyerahan daftar penduduk potensial pemilih)
7. 31 Mei – 23 September 2024 (pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih)
8. 5 Mei – 19 Agustus 2024 (pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan)
9. 24 Agustus – 26 Agustus 2024 (pengumuman pendaftaran pasangan calon)
10. 27 Agustus – 29 Agustus 2024 (pendaftaran pasangan calon)
11. 27 Agustus – 21 September 2024 (penelitian persyaratan calon)
12. 22 September 2024 (penetapan pasangan calon)
13. 25 September – 23 November 2024 (pelaksanaan kampanye)
14. 27 November – 27 November 2024 (pelaksanaan pemungutan suara)
15. 27 November – 16 Desember 2024 (perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Setelah mengetahui jadwal dan tahapan Pilkada 2024, masyarakat diharapkan masyarakat memantau dengan seksama untuk memastikan partisipasi mereka dalam proses demokrasi tersebut.