Permudah Akses Layanan Akta Kematian, Disdukcapil Hadirkan Mepeling di Kecamatan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengoperasikan mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling).

Mepeling kali ini melayanani administrasi akta kematian dan berlangsung hingga Kamis 6 Juni 2024 di Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi.

Pelayanan Mepeling Akta Kematin dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan memiliki kuota untuk 40 orang pemohon.

Pengelola SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) Disdukcapil Kota Bandung, Nandang Suherman mengatakan, Disdukcapil kota Bandung secara rutin menggelar Mepeling dan berkeliling ke seluruh kecamatan dan area umum lainnya.

Hal ini sebagai upaya pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan kependudukan dan catatan sipil. Khusus di Kelurahan Pasteur, layanan yang tersedia yakni pelayanan akta kematian.

“Kita datang ke kelurahan untuk melakukan pelayanan yang lebih dekat. Bagi warga yang belum membuat akta kematian bisa lebih dekat,” kata dia di Kantor Kelurahan Pasteur, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga :  Konsisten, Diskominfo Kota Bandung Rapihkan Kabel Udara di 20 Kilometer Ruas Jalan Sepanjang 2024

Ia menyebut sebelumnya warga diberikan informasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan Mepeling dan persyaratan yang harus dibawa. Nantinya warga tinggal datang ke lokasi Mepeling yang telah ditentukan.

Proses yang diperlukan untuk penerbitan akta kematian tidak terlalu lama, hanya perlu satu hari saja. Setelah selesai, akta kematian dikirimkan melalui email pemohon atau bisa dicetak dilokasi.

“Proses pencetakannya 1×24 jam, dari persyaratan yang telah memenuhi syarat, lalu data dimasukkan ke sistem. Tak lama sorenya sudah selesai,” ungkapnya.

Hadirnya Mepeling di Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi disambut antusias warga. Salah satunya, Jonatan Warga Kelurahan Pasteur. Menurutnya, kehadiran Mepeling sangat membantu untuk mengurus akta kematian karena menjadi lebih dekat dari tempat tinggalnya.

“Saya baru pertama kali coba, mulai dari pendaftaran dan dari pengurusan tak lama dan jadi lebih simpel. Pelayanannya sangat cepat, sudah bagus. Semuanya sudah oke,” kata dia.

Baca Juga :  Capai Rp8,57 Triliun Hingga Akhir 2024, Realisasi Investasi di Kota Bandung Lampaui Target

Hal senada juga diungkapkan Warga Kelurahan Pasteur lainnya, Lina Suparlina. Menurutnya, pelayanan Mepeling sangat cepat dan ramah. Ia berharap kehadiran Mepeling ditambah lagi dari segi waktu pelaksanaannya.

“Alhamdulillah ya pelayanannya cepat. Saya harap sih Mepeling ini waktunya ditambah. Jadi banyak yang terbantu juga karena dekat,” ujarnya.

Sebagai informasi, berikut persyaratan mengurus akta kematian:

1. Surat kematian dari pihak medis / kelurahan / putusan pengadilan / surat pernyataan kematian dari kepolisian / maskapai
2. KK & KTP-el yang meninggal dunia
3. Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
4. Mengisi formulir F-2.01, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
5. SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT). 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie
Polrestabes Bandung Pastikan Flyover Mochtar Kusumaatmadja Dibuka Saat Tahun Baru dengan Pengamanan Ketat
DLH Kota Bandung Siapkan 427 Petugas dan Puluhan Armada untuk Atasi Sampah Nataru
Pj Sekda Kota Bandung: Deteksi Dini Kunci Cegah Potensi Konflik Sosial
Satpol PP Kota Bandung Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Braga
Siaga Natal dan Tahun Baru, Diskar PB Bandung Antisipasi Bencana
Pemkot Bandung Optimis Kawasan Bawah Flyover Mochtar Kusumaatmadja Tertata
Lomba Kereta Peti Sabun Didorong Masuk Kalender Kharisma Event Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:41 WIB

Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:39 WIB

Polrestabes Bandung Pastikan Flyover Mochtar Kusumaatmadja Dibuka Saat Tahun Baru dengan Pengamanan Ketat

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:24 WIB

DLH Kota Bandung Siapkan 427 Petugas dan Puluhan Armada untuk Atasi Sampah Nataru

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:22 WIB

Pj Sekda Kota Bandung: Deteksi Dini Kunci Cegah Potensi Konflik Sosial

Rabu, 18 Desember 2024 - 07:30 WIB

Satpol PP Kota Bandung Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Braga

Berita Terbaru

PERTANIAN

Budidaya Kangkung

Sabtu, 21 Des 2024 - 08:39 WIB