Pemutakhiran Dapodik untuk Transparansi PIP dan Perluasan Akses Pemerataan Pendidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Keberadaan data yang valid sangat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan pendidikan. Pengambilan keputusan dalam perencanaan hingga pengendalian pembangunan pendidikan, baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, sangat dipengaruhi oleh tersedianya data yang lengkap, sahih (valid), dapat dipercaya/reliabel, relevan, dan tepat waktu. Kesalahan data yang digunakan mengakibatkan perencanaan yang dibuat tidak akan berguna, dan pengendalian pembangunan pendidikan menjadi sia-sia.

Mengingat hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menggelar acara webinar yang bertajuk “Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar”, yang diselenggarakan di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, pada Selasa (4/2).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sekretaris Ditjen PDM), Eko Susanto, dalam sambutannya menghimbau bahwa pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang lengkap, reliabel, akurat, dan tepat waktu, ini sangat mendukung tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam peningkatan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

“PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kehadiran PIP ini untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung,” ucapnya.

Mengingat hal itu, Eko menekankan agar Dapodik selalu ditingkatkan kualitasnya dari masa ke masa. Karena Dapodik yang berkualitas, menurut Eko, akan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan.

“Berangkat dari tujuan PIP dan prinsip-prinsipnya tersebut, saya mengimbau kepada seluruh pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga orang tua, agar memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima PIP. Agar semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikannya, minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” tutur Eko.

Baca Juga :  Gempa Terasa Di Bandung

Selain itu, Eko berpesan kepada seluruh peserta webinar yang terdiri dari seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pertama, batas waktu pengiriman data siswa yang valid, lengkap dan logis adalah tanggal 10 Februari 2025; Kedua, akurasi penandaan pada data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, adalah kunci keberhasilan penyaluran PIP; Ketiga, data wajib siswa lainnya harus diperiksa dan bila ada yang kurang harus segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data yang diusulkan sebagai penerima PIP. Data yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi dan validasi.

“Kami juga mengimbau agar kepala sekolah menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa penerima PIP agar tercipta transparansi dan menghindari kesalahpahaman tentang penyaluran dana PIP ini,” pesan Eko.

Senada dengan Eko, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra, mengatakan bahwa keterisian data siswa pada Dapodik sangat mendukung kelancaran PIP dalam membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang saat ini duduk di jenjang pendidikan dasar dan menengah, agar mereka dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.

Jika ada kendala, lanjut Adhika, satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat sehingga tak ada yang luput. Sebab, keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.

“Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025. Nantinya setelah penyaluran PIP selesai, satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Adhika.

Baca Juga :  Nuansa Klasik Jalan Braga, Pengalaman tak Terlupakan di Kota Bandung

Adhika juga berpesan bahwa pihak satuan pendidikan untuk terus meningkatkan transparansi dan sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.

Selain itu, Adhika juga menjelaskan mekanisme pemutakhiran data siswa di Dapodik untuk pengusulan PIP dengan memperhatikan variabel-variabel penting terkait. Sementara untuk memperoleh berbagai informasi seputar PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id. “Bila ada aspek yang janggal, bapak ibu dapat melapor kepada daftar lembaga yang termaktub dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,” ujar Adhika.

Penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target yang diharapkan sejak tahun 2015 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp9.628.223.300.000,-, naik menjadi Rp13.447.710.600.000,-. Dinas pendidikan diimbau untuk melaksanakan koordinasi atau musyawarah dengan seluruh satuan pendidikan agar pemrioritasan siswa dari mulai yang paling membutuhkan untuk diusulkan dapat dilakukan secara optimal.

Masyarakat dapat mengakses kanal pengaduan terkait PIP sebagai berikut 1) Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id; 2) Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id; 3) Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan; 4) Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi; 5) Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota; 6) Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan; serta 7) bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK
Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:51 WIB

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Berita Terbaru