Pemprov Jabar Tetapkan Tata Ruang Induk, Akhiri Tumpang Tindih Kebijakan Kabupaten/Kota

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengambil langkah cepat dan strategis dalam penataan ruang secara terpadu. Kebijakan ini bertujuan mengakhiri tumpang tindih tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini kerap memicu konflik lahan serta bencana lingkungan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Penataan Ruang Induk tingkat provinsi akan menjadi acuan tunggal bagi seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah tidak lagi menyusun tata ruang yang bertentangan dengan kebijakan provinsi.

Langkah strategis tersebut mendapat atensi dan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Orientasi utama tata ruang Jawa Barat adalah melindungi kawasan hutan, area persawahan, serta sumber air seperti rawa, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan,” ujar Dedi Mulyadi—akrab disapa KDM—usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Perkuat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Kemendikdasmen Siapkan Fasilitator Nasional

Menurut KDM, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan. Dengan adanya tata ruang induk yang kuat, kabupaten dan kota memiliki pedoman yang jelas dan tegas dalam menjaga ekosistem wilayahnya.

“Kabupaten dan kota tinggal mengikuti tata ruang induk provinsi. Orientasi tata ruang kita adalah melindungi kawasan hutan dan area persawahan,” tegasnya.

Selain penataan kawasan hijau, Pemdaprov Jabar juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat. Ketetapan ini akan menjadi dasar hukum dalam penertiban sertifikat lahan yang berada di kawasan terlarang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyelamatan Aset Negara

Dalam rapat koordinasi tersebut, juga tercapai kesepakatan antara Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani, dan PTPN untuk mempercepat proses sertifikasi aset-aset negara. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Baca Juga :  Survei Indikator: 79,9% Publik Puas Kinerja Presiden Prabowo, Mensesneg Tegaskan Fokus Program Rakyat

“Hari ini sudah bersepakat untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Jawa Barat agar segera tersertifikatkan,” kata KDM.

Terkait isu alih fungsi lahan, Gubernur menekankan bahwa ketegasan pemerintah menjadi kunci utama. Menurutnya, fungsi ruang tidak boleh dikompromikan apabila berpotensi menimbulkan bencana, meskipun secara administratif terlihat memungkinkan.

“Jika aturannya membolehkan tapi faktanya bisa menimbulkan bencana, saya lebih memilih mencegah bencana. Kita harus berpihak pada keselamatan warga,” ujarnya.

Berdasarkan data peta kawasan, luas hutan di Jawa Barat tercatat sekitar 700 ribu hektare. Namun KDM mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan harus didasarkan pada kondisi riil tutupan pohon di lapangan, bukan semata data administratif.

“Yang kita lindungi bukan hanya status di atas kertas, tapi kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru