Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Insentif Fiskal Atas Upaya Pengendalian Inflasi Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pemerintah Kota Cimahi meraih penghargaan Insentif Fiskal kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kota Cimahi dinilai berhasil dalam upaya pengendalian inflasi dan menerima Insentif Fiskal senilai Rp6.112.728.000,-.

Penghargaan diserahkan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada acara Rakor Pengendalian Inflasi di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta. Insentif diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 Tahun 2024.

Selain Kota Cimahi 4 Provinsi, 9 Kota, dan 36 Kabupaten, turut mendapat penghargaan Insentif Fiskal ini sehingga total 50 Pemerintah Daerah yang berhasil mendapatkan penghargaan Insentif Fiskal tahun 2024 dengan total alokasi sebesar Rp 300.000.000.000,- untuk periode pertama.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyampaikan, pemberian penghargaan Insentif Fiskal merupakan instrumen yang diberikan untuk menumbuhkan iklim kompetitif antar daerah. Inflasi nasional tidak hanya tergantung dari kinerja Pemerintah Pusat namun juga tergantung pada kinerja Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Resmi Umumkan Hasil TKA 2025, Sertifikat Didistribusikan mulai Januari 2026

“Ini team work, kolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota artinya cukup baik,” ujarnya.

Tito berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah, baik Pemerintah Pusat atau pun Pemerintah Daerah untuk memperkuat komitmen dalam menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan angka inflasi di Indonesia.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman mengatakan, pemberian penghargaan ini atas kinerja pemerintah daerah dalam mengendalikan tingkat inflasi di wilayahnya masing-masing.

“Pemberian penghargaan ini dilakukan atas kinerja Pemerintah Daerah pada tahun berjalan dan diberikan dalam beberapa periode dan beberapa kategori, agar Pemerintah Daerah terus terpacu untuk meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun 2024. Penghargaan kali ini dengan kategori Pengendalian Inflasi Daerah diberikan kepada Pemda yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di wilayahnya sehingga tingkat inflasi nasional bisa terjaga,” ucapnya.

Baca Juga :  Trump Ancam Deportasi Elon Musk, Konflik Panas Dua Tokoh Kuat Amerika

Penilaian kinerja Pemda dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, yakni pelaksanaan 9 (Sembilan) upaya yang menunjukan upaya penginflasi pangan yang telah dilakukan Pemda, kepatuhan dalam penyampaian laporan kepada Kemendagri, Kemendag dan Kemenko Bidang Perekonomian, peringkat inflasi yang merupakan capaian dalam upaya pengendalian inflasi yang telah dilakukan, serta rasio realisasi dan alokasi belanja titik inflasi terhadap total anggaran belanja daerah.

Sementara itu, Dicky Saromi mengungkapkan rasa bangganya atas prestasi yang dicapai oleh Kota Cimahi. Menurutnya capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras bersama dalam hal inovasi serta kerja keras dalam upaya pengendalian inflasi di Kota Cimahi.

“Ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa karena kita Kota Cimahi dinilai berhasil dalam melakukan terobosan-terobosan dan langkah-langkah sehingga inflasi tetap terjaga sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan kita Kota Cimahi, dan tentunya juga untuk masyarakat Kota Cimahi,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru