Pemkot Bandung Siapkan Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Senin 3 Maret 2025.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menegaskan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Sebagai informasi, evaluasi tersebut berlandaskan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ada pun perubahan dalam Perda ini mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
1. Perubahan beberapa pasal, khususnya terkait jenis jasa umum.
2. Penyempurnaan beberapa pasal, termasuk pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pelayanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
3. Penyesuaian beberapa pasal, yang mencakup retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung.

Baca Juga :  Senandung Bandung Tempo Dulu

Dalam pendapat akhirnya, Farhan menyampaikan, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi ini berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut meliputi:
1. Sosialisasi secara masif dan berkelanjutan setelah raperda ini resmi menjadi Perda.
2. Pendataan berkala guna memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data.
3. Penerapan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
4 Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor industri kreatif, agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

Baca Juga :  TINGKAT POPULARITAS DANDAN SEMAKIN TERASA DI MASYARAKAT BANDUNG

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menerangkan, pengambilan keputusan terhadap Raperda ini telah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang tercantum dalam matriks terlampir.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan raperda ini.

“Atas nama pimpinan DPRD Kota Bandung, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam proses ini,” ujar Toni.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Longsor Terjadi di TPA Sarimukti
Forkopimda Sepakat Jaga Kota Bandung Kondusif, Farhan: Tindak Tegas Miras Ilegal
Pemkot Bandung dan ITB Akselerasi Kolaborasi Penanganan Sampah
Disdik Kota Bandung Mengeluarkan Surat Edaran Mengenai Pelaksanaan Wisuda dan Perpisahan di Tingkat Satuan Pendidikan PAUD, SD & SMP
Dies Natalies ke-66 ITB, Farhan: Tempat Bertanya dan Konsultasi
BPS Februari 2025: Kota Bandung Deflasi Month To Month 0,73 Persen
Kawasan Flyover Ciroyom Dipenuhi Sampah, Erwin Ajak Warga Jaga Kebersihan
Wali Kota Bandung Apresiasi Inovasi Maung MV3 PT Pindad
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 05:23 WIB

Longsor Terjadi di TPA Sarimukti

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:38 WIB

Forkopimda Sepakat Jaga Kota Bandung Kondusif, Farhan: Tindak Tegas Miras Ilegal

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:36 WIB

Pemkot Bandung dan ITB Akselerasi Kolaborasi Penanganan Sampah

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:08 WIB

Disdik Kota Bandung Mengeluarkan Surat Edaran Mengenai Pelaksanaan Wisuda dan Perpisahan di Tingkat Satuan Pendidikan PAUD, SD & SMP

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:36 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

Seputar Jawa Barat

Kemenkumham Ajak Lurah di Kota Bandung Ikuti Peacemaker Justice Award

Minggu, 16 Mar 2025 - 19:40 WIB