Pemerintah Rombak Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Andi Amran Sulaiman Targetkan Efisiensi Anggaran 20 Persen

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi guna memastikan distribusi lebih tepat sasaran sekaligus menjaga produksi pertanian dan kecukupan pasokan pangan nasional. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembenahan sistem ini tidak akan mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi.

“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen. Efisiensi ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” kata Amran, Senin (9/3/2026).

Menurut Amran, penyempurnaan kebijakan tersebut justru memperluas jangkauan penerima manfaat. Selain petani, bantuan pupuk bersubsidi juga dapat diakses oleh nelayan dan petambak yang terdaftar dalam sistem RNI/HT.

Baca Juga :  Kemendukbangga/BKKBN Jabar Tutup Sayembara Buku Cerita Bergambar TAMASYA 2025, Dorong Literasi Anak Sejak Dini

Selain menargetkan efisiensi anggaran, regulasi baru ini juga mendorong transparansi dalam perhitungan subsidi melalui penerapan mekanisme harga komersial sebagai dasar penghitungan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat struktur subsidi lebih akuntabel sekaligus memperkuat ketersediaan pupuk nasional.

“Regulasi ini juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia agar lebih efektif dan efisien dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional,” ujarnya.

Di tingkat teknis, implementasi kebijakan tersebut telah mulai berjalan. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah mengatakan pemerintah telah menggelar koordinasi dengan Pokja Pupuk Bersubsidi pada 3 Maret 2026 untuk membahas tindak lanjut regulasi tersebut.

“Perpres 113 Tahun 2025 telah kami tindaklanjuti melalui terbitnya Permentan 3 Tahun 2026. Saat ini juga sedang diproses rancangan Permentan terkait tata cara perhitungan nilai komersial dan bahan baku pupuk bersubsidi yang masih dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum,” jelas Andi.

Baca Juga :  Pertanian Modern Ada Ditangan Generasi Muda

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026, penyusunan eRDKK kini dilakukan secara terkoordinasi oleh dinas pertanian kabupaten/kota bersama penyuluh pertanian, dengan pengesahan oleh kepala dinas pertanian setempat.

Skema tersebut sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memastikan data penerima pupuk bersubsidi lebih akurat.

“Penguatan peran dinas dan penyuluh merupakan langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Andi.

Ia menambahkan, tim verifikasi dan validasi distribusi pupuk juga diperkuat dengan melibatkan unsur dinas pertanian daerah serta penyuluh pertanian.

“Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan semakin tepat waktu, tepat jumlah, dan transparan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia
Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan
SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya
Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan
BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola
BGN Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Pengajuan SPPG, Dukung Penuh Pengusutan Dugaan Penipuan MBG di Lombok Timur
Indonesia Cetak Sejarah! Tembus Final IFA7 World Championship 2026 Setelah Singkirkan Brasil

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:41 WIB

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:16 WIB

SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya

Senin, 1 Juni 2026 - 11:07 WIB

Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 09:22 WIB

BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola

Berita Terbaru

NEWS

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026 - 19:41 WIB