Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian  imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja. 

Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar. 

Ia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi. 

Baca Juga :  PTPN I Regional II Siap Jadi Orang Tua Asuh Bagi Keluarga Resiko Stunting

Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Baca Juga :  Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu

Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Jabar Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa ITB Jatinangor Lewat Program FLOW 2026
Bio Farma Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Karawang, Perkuat Komitmen ESG dan Mitigasi Perubahan Iklim
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sanitasi untuk Warga Pangalengan
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna, Delapan ABK Diamankan
Kemendikdasmen: Filosofi Memuliakan Murid Jadi Kunci Sukses Pembelajaran Mendalam di SMK
Kemendikdasmen Luncurkan ImajiNation 2026, Kompetisi Koding Visual Nasional untuk Guru dan Murid
Tumpukan Sampah Kembali Tutupi Aliran Sungai Cikendal di Cigondewah Kaler, Kepedulian Masyarakat Jadi Sorotan
Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Pelestarian Budaya Sunda

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Pegadaian Jabar Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa ITB Jatinangor Lewat Program FLOW 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bio Farma Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Karawang, Perkuat Komitmen ESG dan Mitigasi Perubahan Iklim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sanitasi untuk Warga Pangalengan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna, Delapan ABK Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan ImajiNation 2026, Kompetisi Koding Visual Nasional untuk Guru dan Murid

Berita Terbaru