Sebanyak 580 anggota DPR terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini. Pelantikan digelar hari ini di ruang Rapat paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran menteri kabinet.
Dalam kesempatan itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar membacakan keputusan presiden tentang peresmian keanggotaan DPR periode 2024-2029 usai dibuka pimpinan DPR RI Sementara oleh Guntur Sasono dan Annisa Mahesa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.
“Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, pertama meresmikan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2024-2029,” tulis salinan petikan keputusan Jokowi yang dibacakan Indra dalam Pelantikan DPR RI.
Selanjutnya, Indra membacakan satu per satu berdasarkan perwakilan dapil Aceh 1 dan Papua nama anggota dewan yang terpilih yang mewakili masing-masing anggota dari partai
Pertama, Atas nama Haji Irmawan mewakili PKB daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomor 68, Indra Jaya mewakili PKB daerah pemilihan Papua Selatan. Selanjutnya nomor 69 Insinyur Halid MM mewakili Partai Gerindra daerah pemilihan Aceh 2 dan seterusnya sampai nomor 154, Yandenas mewakili Gerindra daerah pemilihan Papua.
Kemudian nomor 155 Jamaludin Idham, mewakili PDIP daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomor 263, Arif Rianto mewakili PDIP daerah pemilihan Papua Pegunungan. Berikutnya, nomor 264 Drs H Zunaidi mewakili Partai Golkar daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomor 365 Robert Joppie Kardinal mewakili Partai Golkar daerah pemilihan Papua Barat Daya.
Lalu nomor 366, H Muslim Ayub mewakili Partai NasDem daerah pemilihan aceh 1 dan seterusnya sampai nomor 434, Ricosia mewakili NasDem daerah pemilihan Papua Barat Daya. Kemudian nomor 435 atas nama Ghufron mewakili PKS daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 487, Izudin Al Kosam Kasuba mewakili PKS daerah pemilihan Maluku Utara.
Selanjutnya nomor 488, H Narazarudin Dekgam mewakili PAN daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 535, Paulus Unggru Wanggey mewakili PAN daerah pemilihan Papua Pegunungan.
Terakhir, nomor 536 atas nama Teukur Riefky Harsya mewakili Partai Demokrat daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 579 atas nama Fauziah Helga Tampubolon mewakili Partai Demokrat daerah pemilihan Papua Barat Daya.
“Keputusan presiden mulai berlaku saat pengucapan sumpah atau janji, petikan presiden disampaikan ke yang bersangkutan untuk digunakan semestinya. Ditetapkan di Jakarta 30 September 2024, Presiden Joko Widodo,” tutup petikan putusan tersebut.