JAKARTA, 13 Februari 2026 – PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Momentum bersejarah ini digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02), sebagai tonggak baru penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.
Fatwa tersebut lahir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern sekaligus kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.
Dengan hadirnya fatwa ini, semakin kokoh pula posisi Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan layanan Bank Emas.
Secara strategis, fatwa ini dinilai krusial mengingat potensi emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) bagi masyarakat sangat besar. Data industri mencatat, kepemilikan emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi tersebut dapat menjadi sumber kekuatan modal domestik yang signifikan. Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, termasuk pada produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.
“DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi emas yang luar biasa ini dapat melaju menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut positif peluncuran fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan layanan Bank Emas Pegadaian.
“Pegadaian telah menerapkan prinsip syariah dalam bisnis emas. Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli dengan rasio satu banding satu. Saldo emas tersebut nyata dan dapat diambil fisiknya melalui ATM Emas maupun seluruh outlet Pegadaian,” jelas Damar.
Di tingkat regional, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menyatakan kesiapan untuk mengakselerasi edukasi kepada masyarakat Jawa Barat. Menurutnya, karakter masyarakat Jawa Barat yang religius menjadikan kepastian aspek syariah sebagai faktor utama dalam memilih layanan keuangan.
“Hadirnya Fatwa DSN-MUI No.166 menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Jawa Barat akan kepastian hukum Islam dalam investasi emas. Kami berkomitmen mensosialisasikan fatwa ini secara masif agar nasabah semakin yakin bahwa layanan Bank Emas Pegadaian tidak hanya aman secara regulasi negara, tetapi juga sepenuhnya sesuai prinsip syariah,” ungkap Eko.
Ia optimistis, dengan landasan fatwa tersebut, minat masyarakat Jawa Barat untuk menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai sekaligus modal produktif akan meningkat signifikan. “Emas memiliki potensi besar memperkuat ekonomi lokal. Dengan koridor syariah yang semakin jelas, kami mengajak masyarakat beralih dari sekadar menyimpan emas di rumah menjadi investasi produktif di Pegadaian,” tegasnya.
Fatwa No.166 ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni:
- Simpanan Emas: Akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain yang sesuai.
- Pembiayaan Emas: Akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.
- Perdagangan Emas: Akad Bai’ al-Murabahah atau Bai’ al-Musya’.
- Penitipan Emas: Akad Ijarah atau Wadi’ah.
Salah satu poin penting adalah konsep Emas Musya’, yakni kepemilikan emas secara kolektif yang menjamin transparansi pada produk emas digital. Meskipun emas disimpan bersama dalam brankas (vault), status kepemilikan masing-masing nasabah tetap jelas, nyata, dan terjamin.
Hadirnya fatwa ini menjadi angin segar bagi penguatan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, berkelanjutan, serta mampu menempatkan emas sebagai salah satu pilar kedaulatan ekonomi nasional.


























