Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026).

Ketentuan Pemberian BHR 2026

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting:

Pertama, BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Baca Juga :  Menteri Trenggono Akan Perbanyak Modeling Rumput Laut Untuk Pacu Hilirisasi

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi wajib transparan dalam perhitungan besaran BHR yang diterima pengemudi dan kurir.

Menaker juga menegaskan bahwa BHR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Namun kami mengimbau agar dapat dibayarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut,” tegasnya.

Selain itu, pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Usung Tema Petualangan Jumanji, Adujak Genre Jabar Ajak Remaja Terlibat Secara Bermakna

Peran Gubernur dan Dinas Ketenagakerjaan

Dalam rangka memastikan implementasi berjalan optimal, Menaker meminta para gubernur untuk:

  1. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR sesuai SE.
  2. Mendorong perusahaan membayarkan BHR lebih awal sebelum batas waktu.
  3. Menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE tersebut.

“Kami mengimbau para gubernur untuk memastikan perusahaan aplikasi memberikan BHR dan menginstruksikan dinas terkait untuk memantau pelaksanaannya,” tandas Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi serta kurir online menjelang hari raya keagamaan tahun 2026.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret
Stok Pangan Jelang Idulfitri 2026 Surplus, Mentan Amran Pastikan Beras Bisa Tembus 6 Juta Ton
Ekspor Jabar Januari 2026 Capai USD 3,14 Miliar, Neraca Perdagangan Surplus USD 2,12 Miliar
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:24 WIB

Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:56 WIB

Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran

Berita Terbaru