Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026).
Ketentuan Pemberian BHR 2026
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting:
Pertama, BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketiga, perusahaan aplikasi wajib transparan dalam perhitungan besaran BHR yang diterima pengemudi dan kurir.
Menaker juga menegaskan bahwa BHR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Namun kami mengimbau agar dapat dibayarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut,” tegasnya.
Selain itu, pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peran Gubernur dan Dinas Ketenagakerjaan
Dalam rangka memastikan implementasi berjalan optimal, Menaker meminta para gubernur untuk:
- Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR sesuai SE.
- Mendorong perusahaan membayarkan BHR lebih awal sebelum batas waktu.
- Menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE tersebut.
“Kami mengimbau para gubernur untuk memastikan perusahaan aplikasi memberikan BHR dan menginstruksikan dinas terkait untuk memantau pelaksanaannya,” tandas Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi serta kurir online menjelang hari raya keagamaan tahun 2026.


























