Mahfud MD Dorong Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tanpa Polisi

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendorong Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ratusan sertifikat di wilayah laut Kabupaten Tangerang. Ia menilai kasus tersebut sudah jelas mengandung unsur kolusi dan tidak cukup hanya dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen semata.

“Itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kolusi. Kalau satu sertifikat saja bisa dibilang kesalahan, ini satu lurah bisa mengeluarkan ratusan sertifikat, sudah pasti korupsi,” ujar Mahfud dalam diskusi publik bertajuk “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly” yang diselenggarakan oleh Universitas Paramadina dan Institut Harkat Negeri di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan atas kawasan laut sepanjang lebih dari 30 kilometer. Sertifikat itu disebut tidak sah karena laut merupakan wilayah publik yang tidak bisa dimiliki atau disertifikatkan. Mahfud menilai bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melibatkan suap dan gratifikasi.

Baca Juga :  Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

Mahfud mengkritik kepolisian yang menganggap kasus tersebut bukan bagian dari tindak pidana korupsi karena tidak ditemukan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa pandangan itu keliru, karena tindak pidana korupsi tidak selalu diukur dari kerugian negara. Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan, suap, atau pemberian gratifikasi yang melanggar hukum tetap masuk dalam kategori korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Mahfud mendesak Kejaksaan Agung agar tidak ragu untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut secara langsung. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Tipikor, yang memberikan Kejaksaan hak penuh untuk menangani langsung perkara korupsi, tanpa harus menunggu proses penyidikan dari kepolisian.

Baca Juga :  Rangkaian HJKB Ke-214, Berikut Daftar Pemenang Lomba Fotografi Fashion Show Bandung Great Sale 2024

Ia menilai bahwa pendekatan hukum yang keliru dapat menyebabkan para pelaku lolos dari jerat hukum yang seharusnya lebih berat. Oleh karena itu, Mahfud mendorong agar Kejaksaan segera bertindak dan memproses kasus ini sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif atau pemalsuan biasa.

Pernyataan Mahfud ini menjadi sorotan publik dan memperkuat kritik terhadap lemahnya koordinasi dan konstruksi hukum dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan aset publik. Ia berharap Kejaksaan Agung berani mengambil sikap tegas demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu
Pegadaian Gandeng ITB, Akselerasi Digitalisasi Layanan Lewat Riset Inovatif
Keracunan MBG Terulang di Cipongkor, Kali Ini Korban dari SPPG Pasirsaji Desa Sarinagen
Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025
Perkuat Implementasi STEM, Kemendikdasmen Rilis Panduan dan Buku Hasil Kurasi Pembelajaran STEM
Keracunan Massal 369 Siswa di Bandung Barat Resmi Ditetapkan KLB, Dapur MBG Ditutup
Bio Farma Perkuat Peran BUMN dalam Kesehatan dan Lingkungan untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 23:33 WIB

OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD

Kamis, 25 September 2025 - 16:20 WIB

Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu

Rabu, 24 September 2025 - 23:32 WIB

Pegadaian Gandeng ITB, Akselerasi Digitalisasi Layanan Lewat Riset Inovatif

Rabu, 24 September 2025 - 14:48 WIB

Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025

Rabu, 24 September 2025 - 14:38 WIB

Perkuat Implementasi STEM, Kemendikdasmen Rilis Panduan dan Buku Hasil Kurasi Pembelajaran STEM

Berita Terbaru

KlopHealth

6 Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan Saat Batuk, Bikin Makin Parah

Kamis, 25 Sep 2025 - 17:19 WIB

KlopHealth

Rahasia Sehat di Balik Jagung Rebus: Rendah Lemak, Kaya Nutrisi

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:12 WIB