Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah dan sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa wartawan merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, aktivitas jurnalistik yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip profesionalisme tidak dapat langsung dikriminalisasi melalui mekanisme hukum pidana maupun gugatan perdata.

Baca Juga :  Purbaya Kritik Danantara Pakai Dividen BUMN untuk Beli SBN: “Keahlian Anda Apa?”

MK juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers. Langkah hukum pidana atau perdata hanya dapat dilakukan apabila terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan di luar kerja jurnalistik yang sah.

Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip lex specialis Undang-Undang Pers terhadap ketentuan hukum umum lainnya. Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan tidak gegabah dalam memproses laporan pidana yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Baca Juga :  Hardiknas 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Guru sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan MK tersebut sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan di Indonesia. Putusan ini juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut dikriminalisasi.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan iklim kebebasan pers di Indonesia semakin sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang beradab dan sesuai hukum pers.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru