Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah dan sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa wartawan merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, aktivitas jurnalistik yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip profesionalisme tidak dapat langsung dikriminalisasi melalui mekanisme hukum pidana maupun gugatan perdata.

Baca Juga :  Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi per 1 September, Berikut Harga Lengkapnya

MK juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers. Langkah hukum pidana atau perdata hanya dapat dilakukan apabila terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan di luar kerja jurnalistik yang sah.

Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip lex specialis Undang-Undang Pers terhadap ketentuan hukum umum lainnya. Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan tidak gegabah dalam memproses laporan pidana yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Baca Juga :  Sesar Garsela Penyebab Gempa 4,9 di Bandung dan Garut

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan MK tersebut sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan di Indonesia. Putusan ini juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut dikriminalisasi.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan iklim kebebasan pers di Indonesia semakin sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang beradab dan sesuai hukum pers.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru