Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah dan sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa wartawan merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, aktivitas jurnalistik yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip profesionalisme tidak dapat langsung dikriminalisasi melalui mekanisme hukum pidana maupun gugatan perdata.

Baca Juga :  PHI ke-97 Jawa Barat 2025 Teguhkan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

MK juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers. Langkah hukum pidana atau perdata hanya dapat dilakukan apabila terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan di luar kerja jurnalistik yang sah.

Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip lex specialis Undang-Undang Pers terhadap ketentuan hukum umum lainnya. Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan tidak gegabah dalam memproses laporan pidana yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Baca Juga :  Kawal Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Bukti Kepedulian Komisi III untuk Rakyat Kecil

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan MK tersebut sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan di Indonesia. Putusan ini juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut dikriminalisasi.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan iklim kebebasan pers di Indonesia semakin sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang beradab dan sesuai hukum pers.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan Hari Kartini, Selensia Gelar Kartini Circle di Bandung untuk Dukung Kesehatan Mental Perempuan
Pendaftaran PPG 2026 Dibuka hingga 30 April, Guru Belum Bersertifikat Wajib Daftar
Angka Kematian Ibu di Jabar Masih Tinggi, DP3AKB Genjot Program KB Pascapersalinan
Hari Pertama TKA SD 2026 Diikuti 1,6 Juta Siswa, Kemendikdasmen Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK
Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Evaluasi “Kebutin, Bang!” April 2026 Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana Jawa Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:36 WIB

Rayakan Hari Kartini, Selensia Gelar Kartini Circle di Bandung untuk Dukung Kesehatan Mental Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 15:21 WIB

Pendaftaran PPG 2026 Dibuka hingga 30 April, Guru Belum Bersertifikat Wajib Daftar

Rabu, 22 April 2026 - 15:13 WIB

Angka Kematian Ibu di Jabar Masih Tinggi, DP3AKB Genjot Program KB Pascapersalinan

Rabu, 22 April 2026 - 09:32 WIB

Hari Pertama TKA SD 2026 Diikuti 1,6 Juta Siswa, Kemendikdasmen Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Senin, 20 April 2026 - 17:51 WIB

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Berita Terbaru