KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Yusril Tegaskan Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem penegakan hukum pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan membangun hukum nasional yang sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, serta jati diri bangsa,” ujar Yusril dalam keterangannya.

Tonggak Kedaulatan Hukum Nasional

Menurut Yusril, hukum pidana kolonial yang selama ini berlaku disusun untuk kepentingan pemerintah kolonial, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan sosial dan budaya masyarakat Indonesia. KUHP dan KUHAP Nasional hadir sebagai bentuk kedaulatan hukum yang disusun oleh bangsa Indonesia sendiri.

Baca Juga :  Meluruskan Miskonsepsi Pembelajaran Mendalam untuk Pendidikan Bermutu

Ia menambahkan bahwa pembaruan ini juga merupakan hasil proses panjang yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen bangsa melalui diskusi dan kajian mendalam selama bertahun-tahun.

Menyesuaikan Perkembangan Zaman

KUHP Nasional dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk pengaturan mengenai tindak pidana berbasis teknologi, perlindungan hak asasi manusia, serta pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.

Sementara itu, KUHAP Nasional diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban, sekaligus meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Baca Juga :  Komitmen Kemendikdasmen Perkuat Literasi Budaya dan Keagamaan Guna Wujudkan Pendidikan Inklusif di ASEAN

Masa Transisi dan Sosialisasi

Pemerintah menyadari bahwa penerapan KUHP dan KUHAP Nasional membutuhkan masa transisi dan sosialisasi yang masif. Oleh karena itu, Yusril menekankan pentingnya pelatihan bagi aparat penegak hukum serta edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan baru.

“Hukum yang baik bukan hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga harus dipahami dan dijalankan dengan benar oleh seluruh elemen,” tegasnya.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, Indonesia diharapkan memiliki sistem hukum pidana yang lebih adil, modern, dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru