KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Yusril Tegaskan Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem penegakan hukum pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan membangun hukum nasional yang sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, serta jati diri bangsa,” ujar Yusril dalam keterangannya.

Tonggak Kedaulatan Hukum Nasional

Menurut Yusril, hukum pidana kolonial yang selama ini berlaku disusun untuk kepentingan pemerintah kolonial, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan sosial dan budaya masyarakat Indonesia. KUHP dan KUHAP Nasional hadir sebagai bentuk kedaulatan hukum yang disusun oleh bangsa Indonesia sendiri.

Baca Juga :  Langkah Strategis Kemendikdasmen dalam Perumusan Sistem Penerimaan Murid Baru

Ia menambahkan bahwa pembaruan ini juga merupakan hasil proses panjang yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen bangsa melalui diskusi dan kajian mendalam selama bertahun-tahun.

Menyesuaikan Perkembangan Zaman

KUHP Nasional dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk pengaturan mengenai tindak pidana berbasis teknologi, perlindungan hak asasi manusia, serta pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.

Sementara itu, KUHAP Nasional diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban, sekaligus meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Baca Juga :  Satu Tahun Kemendikdasmen Wujudkan Arah Asta Cita Presiden melalui Pendidikan Bermutu untuk Semua

Masa Transisi dan Sosialisasi

Pemerintah menyadari bahwa penerapan KUHP dan KUHAP Nasional membutuhkan masa transisi dan sosialisasi yang masif. Oleh karena itu, Yusril menekankan pentingnya pelatihan bagi aparat penegak hukum serta edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan baru.

“Hukum yang baik bukan hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga harus dipahami dan dijalankan dengan benar oleh seluruh elemen,” tegasnya.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, Indonesia diharapkan memiliki sistem hukum pidana yang lebih adil, modern, dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Job Fair Future Connect 2026 Bandung Buka 3.019 Lowongan Kerja, Simak Cara Daftar Lewat NEW BIMMA
Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali
Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah
Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM
Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026
ASEAN Sepakati Rencana Kerja Pendidikan 2026–2030, AI dan STEM Jadi Prioritas
DP3AKB Jawa Barat Dampingi Saksi Korban TPPO Asal Jabar dalam Persidangan di Maumere

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:15 WIB

Job Fair Future Connect 2026 Bandung Buka 3.019 Lowongan Kerja, Simak Cara Daftar Lewat NEW BIMMA

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:26 WIB

Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:31 WIB

Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 - 17:31 WIB

Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar

Berita Terbaru