KPU Kota Cimahi Bersiap Memasuki Tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Wali kota & Wakil Walikota

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – KPU Kota Cimahi bersiap memasuki tahapan pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024 mulai 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran dijadwalkan 27-29 Agustus 2024 yang ditutup pukul 23.59 WIB di kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren Kota Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengimbau pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tidak mendaftar di akhir waktu. Imbauan tersebut dilakuan untuk memperlancar proses pendaftaran para pasangan bakal calon.

“Kami khawatir ada hal-hal yang di luar prediksi terkait teknis pendaftaran. Tiap Paslon kami bimbing untuk mengumpulkan berkas pendaftaran. Ada 27 berkas persyaratan administrasi yang harus disiapkan. Kami berharap saat pendaftaran persyaratan administrasi ini sudah lengkap,” ujarnya.

Berkas persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon kepala daerah diantaranya surat sehat jasmani dan rohani, SKCK dari Kepolisian, Ijazah, surat pernyataan tidak sedang pailit dari pengadilan.

Para calon tidak boleh tercatat memiliki utang dan juga tunggakan pajak,” katanya.
Anzhar menyatakan, teknis pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan

Kepala Daerah (Silonkada). Pasangan bakal calon kepala daerah datang ke KPU hanya memberikan persyaratan administrasi fisik untuk diverifikasi yang berlangsung 29 Agustus -4 September 2024.

Baca Juga :  bank bjb Terus Perkuat Bisnis, Kini Jadi BPD Pertama Penyimpan Dana Margin di Indonesia

Setelah itu, dilakukan pemberitahuan hasil kelengkapan atau kekurangan administrasi pada 5-6 September 20, jika ada kekurangan atau kesalahan bisa diperbaiki pada 6-8 September 2024.

“Kalau ada hal yang tidak sesuai atau ada kekeliruan bisa diperbaiki di masa perbaikan,” ucapnya.

Pihaknya berharap semua berkas pendaftar yang di-upload di Silonkada sudah lengkap dan sesuai dengan berkas fisik yang akan diverifikasi oleh KPU. Pasangan bakal calon nantinya akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.

Sejumlah dokter spesialis telah disiapkan untuk memeriksa para pasangan bakal calon kepala daerah tersebut. Rencananya pemeriksaan kesehatan 31 Agustus- 1 September atau 1-2 September.

Dia mengatakan, imbauan pendaftaran paslon tidak di akhir waktu dilakukan untuk mencegah para paslon kelelahan. Hal itu dapat mengganggu kesehatan.

“Jadi pemeriksaan kesehatan setelah pendaftaran karena bagian dari syarat pendaftaran, bukan setelah disahkan dari bakal calon menjadi calon. Memang mereka sudah melampirkan surat kesehatan, tapi kita akan periksa lagi sebagai verifikasi sesuai PKPU untuk kesehatan jasmani dan rohani,” tuturnya.

Baca Juga :  Jumbara SSK 2025 Digelar di Sukabumi, 70 Sekolah Ikut Serta

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Cimahi Yosi Sundansyah menyampaikan, KPU Kota Cimahi menerima surat dinas (SD) dari KPU RI pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 23:59 WIB.

“Kami telah menerima surat KPU RI agar Pilkada di Kota Cimahi mengikuti putusan MK. Pada SD/16/92 yang dikeluarkan KPU RI terkait penetapan pemenuhan syarat minimal pasangan calon (Paslon),” ujarnya, Senin, 26 Agustus 2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan ambang batas pencalonan (threshold) bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada.

Kota Cimahi termasuk dalam ketentuan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Cimahi sebanyak 416.734 orang. Maka, dukungan minimal pengajuan Paslon di Kota Cimahi sesuai ketentuan paling sedikit 8,5 persen dari perolehan suara,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marketplace Wajib Tolak Seller Tanpa NIB, Kemendag Perketat Pengawasan E-Commerce
Komisi X DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemendikdasmen Rp40,75 Triliun untuk Tahun 2027
Kementan Bangun Ekosistem Bawang Putih Nasional, Target Swasembada Tiga Tahun
78 Ribu Calon Murid Terancam Tak Tertampung, Pemprov Jabar Siapkan Solusi Sekolah Swasta Mitra
Pendidikan Berkelanjutan Diperkuat, Murid Diajak Menjaga Lingkungan Lewat Aksi Nyata
Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara
Kemendikdasmen dan UNESCO Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan
BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur dan Tutup SPPG Tak Layak

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:06 WIB

Marketplace Wajib Tolak Seller Tanpa NIB, Kemendag Perketat Pengawasan E-Commerce

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:04 WIB

Komisi X DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemendikdasmen Rp40,75 Triliun untuk Tahun 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kementan Bangun Ekosistem Bawang Putih Nasional, Target Swasembada Tiga Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:05 WIB

78 Ribu Calon Murid Terancam Tak Tertampung, Pemprov Jabar Siapkan Solusi Sekolah Swasta Mitra

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:59 WIB

Pendidikan Berkelanjutan Diperkuat, Murid Diajak Menjaga Lingkungan Lewat Aksi Nyata

Berita Terbaru