Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal tren kepala daerah yang aktif membuat konten di media sosial, termasuk saat menggunakan fasilitas negara. KPK menegaskan bahwa selama aktivitas tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, hal itu tidak dipermasalahkan.
Fenomena kepala daerah yang aktif ‘ngonten’ belakangan memang jadi sorotan publik. Selain karena dianggap terlalu sering tampil di media sosial, sejumlah pihak juga mempertanyakan etika penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas, ajudan, atau pengawalan dalam proses pembuatan konten.
Namun Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa kepala daerah tetap berhak memperoleh penghasilan lain yang sah, termasuk dari iklan di media sosial. Selama tidak melanggar aturan dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat, kegiatan tersebut dinilai tidak menjadi persoalan.
“Sepengetahuan saya, penyelenggara berhak untuk mendapatkan gaji dan penghasilan lainnya yang sah. Penghasilan lainnya yang sah itu dapat berupa honorarium yang diterima atas kegiatan yang dikerjakan di luar kegiatan kerja kedinasan, seperti mengajar atau menjadi narasumber,” ujar Tanak kepada Republika, Ahad (13/7/2025).
Terkait penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan membuat konten, Tanak menyatakan bahwa tidak ada masalah sepanjang itu ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
“Sekiranya fasilitas negara digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, serta bermanfaat bagi mereka, menurut hemat saya tidak masalah,” tambahnya.
Menurut Tanak, unsur kemanfaatan menjadi tolok ukur utama. Bahkan jika konten yang dibuat kepala daerah dapat memberikan informasi, edukasi, atau inspirasi kepada publik, maka itu bisa dipandang sebagai bentuk kontribusi positif.
“Salah satu tujuan hukum adalah mendapatkan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Dedi Mulyadi Dikenal sebagai “Gubernur Konten”
Salah satu kepala daerah yang kerap menjadi sorotan karena aktivitas media sosialnya adalah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Bersama Wakil Gubernur Erwan Setiawan, Dedi telah melewati 100 hari masa kepemimpinan sejak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.
Dalam periode itu, Dedi tidak hanya meluncurkan sejumlah kebijakan yang menuai pro dan kontra, tapi juga dikenal luas karena gaya komunikasinya yang akrab dengan media sosial. Julukan “Gubernur Konten” pun melekat padanya, mengingat banyaknya video keseharian maupun interaksi sosial yang ia unggah secara rutin.
Meskipun demikian, belum ada indikasi pelanggaran hukum dari aktivitas tersebut, dan sebagian pihak menilai pendekatan Dedi justru mampu menjangkau masyarakat secara langsung.