Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Akan Mengajukan Banding ke PTUN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ummi Wahyuni akan mengajukan banding ke PTUN terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memberhentikan dia dari jabatan Ketua dan anggota KPU Jawa Barat.

“Insyaallah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” kata Ummi saat jumpa pers di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Batununggal Bandung, Selasa (3/12).

Ummi mengatakan menghormati keputusan DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara. Namun, secara pribadi dia mengatakan berhak secara personal mendapat keadilan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)  perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

Perkara ini diadukan Eep Hidayat. Ia mengadukan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni selaku Teradu.

Baca Juga :  DP3AKB Jabar Dorong Kolaborasi Pembangunan Keluarga Ramah Perempuan dan Anak

Teradu didalilkan membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan Pengadu.

Dalam sidang putusan DKPP Senin (2/12), Ummi dinilai lalai tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya formulir D hasil pemilu Dapil Jabar IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka, sehingga terjadi pergeseran suara.

Dia juga disebut telah memerintahkan petugas KPU Jabar untuk men-take down video live streaming pleno terbuka rekapitulasi suara di tiga wilayah di atas dari akun YouTube KPU Jabar, sehingga tak bisa diakses publik.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Beri Relaksasi Dana BOSP 2026 untuk Bayar Honor Guru Non ASN

Ummi mengatakan, dalil yang disampaikan pengadu tidak ada yang terbukti. Dia juga sudah menyampaikan bantahannya di persidangan

“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Ummi belum menentukan tanggal untuk mengajukan banding ke PTUN. Dia juga mengatakan belum menerima SK Pemberhentian dari KPU RI hingga hari ini.

“Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Dan sampai hari ini tidak ada,” katanya.

“Nanti ketika yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua,” ucap dia.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru