Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengadakan konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19 Mei).
Dirjen Daglu mengungkapkan bahwa terjadinya penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan karena adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi pengaturan impor melalui Permendag 8/2024 dengan tidak mempermasalahkan pertek lagi dalam pengurusan izin impor.
Dirjen Daglu menambahkan, dengan adanya Permendag 8/2024, pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024.
Turut mendampingi Dirjen Daglu yakni Kepala Biro Humas, M. Rivai Abbas.